Polri  

Polsek Sandubaya Berhasil Tangkap Dua Terduga Atas Dua Kasus Pencurian

Barometer99- Mataram – NTB. Belum sempat menjual hasil curiannya di salah satu Gudang buah-buahan di pasar Bertais (28/06), dua terduga pencuri tersebut kembali melakukan pencurian di gudang lainnya di pasar Bertais, Wilayah kecamatan Sandubaya kota Mataram (30/06), dengan mengambil beberapa barang yang ada didalam gudang tersebut.

Atas laporan korban pencurian dan hasil upaya lidik terhadap pelaku pencurian yang terjadi di salah satu Gudang buah di pasar Bertais, Sandubaya kota Mataram tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada 08 Juli 2022.

“Setelah mengetahui identitas pelaku dari hasil upaya lidik manual, kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan,”jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah pada saat Konferensi pers di Mapolsek Sandubaya yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, (08/07)

BACA JUGA :  Idul Fitri di Lombok dan Sumbawa Aman Kondusif

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tim lidik Polsek Sandubaya, kedua pelaku mengakui perbuatannya yaitu mencuri 7 keranjang buah-buahan (jeruk) di salah satu gudang di pasar Bertais. Bahkan keduanya mengakui telah mencuri di gudang lainnya dengan mengambil kipas angin, terpal, keris dan 2 potongan besi ukuran 1 M. Mereka mengaku melakukan pencurian di dua TKP yang jaraknya dekat ini bertiga.

BACA JUGA :  Kunjungan Silaturahmi Kamtibmas Kapolres KSB Dengan Ikatan Keluarga Jawa Guyup Rukun Lestari di Kecamatan Maluk

Ketiga terduga yang dimaksud OP, pria (16), alamat Bertais, Sandubaya, MJ pria (22) alamat lingkungan sama, dan terahir RZ, pria (22) alamat sama lingkungan Bertais (masih dalam pencarian)

“Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa yang melakukan pencurian di 2 gudang tersebut adalah mereka bertiga. Saat ini 2 terduga yang sudah diamankan (Op dan MJ), sedang satu lagi masih dalam pengejaran (RZ),”tegas Kapolsek.

BACA JUGA :  Polri dan Kementan Tanam 1 Juta Hektare Jagung

Atas kejadian itu korban pemilik buah (Jeruk) mengalami kerugian 4 juta rupiah sedangkan korban yang barang-barang di gudangnya hilang mengalami kerugian 2 juta rupiah.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *