Polri  

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang PNS di Mataram Terancam Bui

Barometer99- Mataram – NTB. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang perempuan terduga tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap salah seorang yang kini menjadi Korbannya.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (06/07)

Dalam keterangannya Kasat menyampaikan terduga sdri. CN adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor BPSDM NTB ini melakukan peristiwa ini sekitar 2020 lalu.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Kubu Raya,di Gantikan Mantan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu

Dari keterangan sementara terduga bahwa ia melakukan penipuan dengan cara menjanjikan korbannya untuk bisa diterima sebagai pegawai honorer yang nantinya diangkat menjadi PNS di salah satu Rumah Sakit di NTB.

“Terduga ini sudah melakukan hal ini dengan beberapa korban, namun sebagian sudah dapat diselenggarakan dengan mengembalikan dana yang diterima sebelumnya. Hanya saja terhadap salah satu korbannya ini dari tahun 2020 hingga saat ini uang yang tadinya telah diserahkan korban belum dapat dikembalikan hingga batas waktu sesuai surat perjanjian, oleh karena itu korban melaporkan ke Polresta Mataram,”jelasnya.

BACA JUGA :  Antisipasi PMK, Polres Sintang Kerahkan Berbagi Upaya Penanggulangan

Dijelaskan oleh Kasat bahwa terduga ini mengiming-imingi korban menjadi PNS dengan masuk dulu sebagai tenaga honor, dengan perjanjian korban membayar sejumlah uang denga dibuktikan sebuah kwitansi dan surat perjanjian.

Namun hingga saat ini korban tidak pernah dipanggil untuk masuk kerja, sehingga korban merasa di tipu dan mengalami kerugian 28 juta rupiah.

BACA JUGA :  Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lokal Hingga Afrika, Ribuan Tersangka Diamankan

“Awalnya korban memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini terduga tidak bisa mengembalikan dana yang sudah diterima tersebut,”jelas nya.

Atas peristiwa ini terduga dijerat 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sejauh ini kami belum menemukan petunjuk adanya pihak lain yang terlibat, dengan bukti yang ada berupa kwitansi dan surat perjanjian ini kami akan memproses terduga,”pungkas Kadek.

Syf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *