Tim Gabungan Inteljen TNI AD, Bais TNI dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang Ilegal di Bima

 

Barometer99.com

Bima NTB – 8 orang Anggota Satgas Intelijen wilayah Bima gabungan jajaran Inteljen Kodam IX/Udayana (Udy), Tim Intel Korem 162/WB dan Bais TNI, Unit Intel Kodim 1608/Bima yang diikuti oleh 2 orang Tim Puma Polres Bima pada hari Sabtu Tanggal 02 Juli sampai dengan Minggu 03 Juli 2022, sekitar pukul 23.30 sampai 16.30 Wita di Jalan Lintas Bima Sape Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima telah berhasil Penggagalan dan menangkap pelaku penyelundupan Terumbu Karang secara Ilegal.

Sementara tata cara pengambilan Karang Hias di Alam dan Budidaya telah diatur oleh Pemerintah sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan aturan tentang larangan memperdagangkan Koral/Karang Hias Ilegal. Sehingga KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal.

Adapun BB (Barang Bukti) Terumbu Karang yang berhasil diamankan Satgas Intel gabungan TNI dan Polri diwilayah Bima tersebut sejumlah 12 Box yang berisikan di setiap-tiap 1 box berisi 40 sampai dengan 50 Terumbu Karang milik Sdr. Herman Alias One yang diangkut menggunakan Mobil Pick Up Warna Hitam Nopol EA 8081 W menuju Dusun Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima untuk dikirim ke Pulau Jawa menggunakan Mobil Truk.

Awal mula kejadian kronologinya penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Intel gabungan TNI dan Polri tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya kegiatan pengangkutan Terumbu Karang secara ilegal di perairan Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang akan dibawa menuju Dusun Talabiu dengan menggunakan Mobil Pick Up Warna Hitam.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satgas Intel gabungan dengan gerak cepat menuju kelurahan Oi Mbo Kecamatan Rasanae Timur untuk melakukan pengintaian atau penyelidikan terhadap mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam nopol EA 8081 W yang mengangkut Terumbu Karang Ilegal sesuai informasi dari masyarakat setempat.

Kemudian pada sekitar pukul 01.30 Wita Mobil Pick Up yang mengangkut Terumbu Karang Ilegal tersebut melintasi Kelurahan Oi Mbo langsung di hentikan oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan pada pukul 02.30 Wita Mobil Pick Up warna hitam dengan nopol EA 8081 W beserta Terumbu Karang dan Sdr. Herman langsung diamankan ke Polsek jajaran Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak lama kemudian Tim Satgas Intel wilayah bima melaksanakan kordinasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang di amankan di jajaran Polres Bima. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali ke Polresta Bima, Mobil beserta terumbu karang (barang bukti) dan pelakunya tersebut sudah tidak ada di Polsek.

Dan sebagai Dokumentasi terlampir saat penggagalan dan pengamanan, bahwa terumbu karang tersebut yang di kirim secara ilegal tanpa surat surat yang akan dilakukan penyelundupan oleh Sdr. Herman dari kecamatan sape kabupaten bima, berencana akan di selundupkan ke daerah jawa dan bali. Barang bukti yang diamankan langsung di serahkan oleh Satgas Intel Gabungan TNI dan Polri ke Polsek jajaran Polres Bima.

Disinyalir ada Oknum dari pihak Porles Bima yang bermain didalam penyelundupan Terumbu Karang Ilegal tersebut, karena setiap di serahkan barang bukti ke Polsek atau Polres selalu di bebaskan (Lepas) dan di 86 kan.

Setelah mendapatkan informasi dari Sdr. Herman (pemilik Terumbu Karang Ilegal) bahwa barang bukti berupa 12 box terumbu karang tersebut beserta mobil pengangkut telah dikembalikan atau dikeluarkan dari Mako Polres Bima secara damai pada pukul 09.00 Wita dan Sdr. Herman memberikan uang ke pihak Polresta Bima sejumlah Rp. 18.000.000.(Dani).

 

Exit mobile version