Polri  

Nekad Bawa Narkoba Pakai Angkutan Umum, Pelaku Di Tangkap Tim Bravo Sat Resnarkoba Polres Dompu

Barometer99- Dompu – Ntb. Berantas pengedaran Narkotika Di wilayah Hukum Polres Dompu, Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH, tidak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya Hukum Polres Dompu.

Seperti halnya pada hari Sabtu malam tepatnya tanggal 2 Juli Pkl 18.30 wita Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Dompu iptu Abdul Malik, SH, mengatakan pelaku di tangkap di atas angkutan umum (Bemo) tepatnya di jalan raya Dusun Manggena’e, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu saat di atas angkutan umum (Bemo).

BACA JUGA :  Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Landak Kembali Lagi Bekuk Pengedar Sabu di Menjalin

“Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga AB (22 Tahun) yang beralamatkan Dusun Mada Oi U’a, Desa Madaprama, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. AB di tangkap Tim Bravo Tambora terkait laporan masyarakat bahwa ada salah satu angkutan umum (Bemo) yang membawa narkoba dari arah Dompu menuju Bima”, ujar Iptu Abdul Malik, SH.

BACA JUGA :  Wakapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Ratusan Senjata Api Rakitan (Senpira)

Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika dari arah Dompu menuju ke Bima, dari informasi tersebut Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, SH, Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi A1 posisi dari seseorang tersebut anggota Opsnal bergegas menuju tempat tersebut dan pada saat itu anggota Opnal memberhentikan sebuah mobil Bemo (angkutan umum) yang sesuai dengan informasi yang didapat dan pada saat itu anggota berhasil mengamankan pengemudinya yang bernama AB (22 Tahun) dan melakukan penangkapan bertempat di Jalan raya Dusun Manggena’e Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

BACA JUGA :  Tim UKL III Polres PALI, Laksanakan KRYD Dalam Upaya Pencegahan Penyakit Masyarakat Dan Gangguan Kamtibmas

Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan peralatan untuk menggunakan Narkotika.

Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Syf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *