Berbekal Surat Tugas Yang Dikeluarkan Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin Atas Hak Lahan Parkir Di Pasar Sukajadi

Barometer99– Banyuasin- Sumsel, Rabu (29 Juni 2022) jam 08:30 WIB Sekelompok orang yang diduga Jamil cs dan rekan-rekan sudah ramai di Pasar Mega Asri Kabupaten Banyuasin saat Wartawan dari media Barometer99.com yang sedang berada dilokasi tersebut tepatnya di Desa Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dengan membawa berkas /kertas di maksud oleh Amri cs yang diduga masih dari pihak jamil cs mengatakan kepada wartawan yang saat itu sedang berada dilokasi lapangan sebuah lahan parkir di pasar Mega Asri bahwasanya surat tugas ini resmi di keluarkan Dinas Koperindag (Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) Banyuasin memutuskan bahwa yang bernama dan bertanda tangan di bawah ini adalah H Jamil. Seperti disampaikan Amri.

” Yang telah di tunjuk oleh Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin disebutkan untuk menguasai lahan parkir di Pasar Mega Asri ini. Yang sebelumnya terdahulu diduduki oleh Irwansah cs dan saya selaku kordinator kawan-kawan untuk mengambil alih lahan ini.”jelas Amri

Ketua Kordinator Perparkiran Kabupaten Banyuasin Irwansyah, mengungkapkan ke kesalanya dan merasa prihatin dengan hal ini. Kekecewaannya kepada Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin dimana dikatakan irwan, “Dengan sewanang-wenangnya telah mengeluarkan (SK) surat tugas, untuk kepengurusan parkir pasar Mega Asri Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin”, tegasnya.

Ditambahkan Irwan ” SK surat tugas dimaksud dan ditunjuk adalah saya ( Irwansah). Untuk mengelola lahan parkir di pasar Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini”, imbuhnya

“Kami memiliki legalitas resmi dari Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin dan di tanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin yaitu Pak Erwin.Dan belum pernah ada surat cabutan dari Dinas Koperindag. Lagipula belum pernah ada pemberitahuan apa pun kepada kami”, jelasnya.

“Dinas Koperindag mengeluarkan surat tugas dalam satu lahan yang sama seperti ini.”Jelas irwan sembali membolak balik SK (surat tugas) yang di keluarkan oleh Dinas Koperindaq Kabupaten Banyuasin tersebut.

 

Irwan dengan mimik muka kecewa berucap ” Apa salah kami? Selama kami yang berada disini, mengelola lahan parkir disini, kami sudah berjuang semampu kami untuk menaikan pridikat pemasukan PAD Kabupaten Banyuasin yang luar biasa.”, Paparnya.

” Selama kami dan anggota kami bertugas disini belum ada gesekan atau pun kehilangan motor sama sekali. Lantas apa yang kurang dari kami?
Seharusnya kami yang pertama mengolah lahan parkir disini untuk diberikan penghargaan, bukannya semacam ini ( kezoliman ) yang kami dapat”, bebernya.

Keprihatinan Irwansah seketika berubah menjadi kaget saat mendengar orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Banyuasin (Bupati Banyuasin) melalui pesan singkatnya melalui WA (whats App) dengan Kepala Dinas Koperindag Banyuasin. Dimana beliau telah memberikan arahan kepada Dinas Koperindag Banyuasin untuk menerbitkan surat tugas kepada Jamil dan membekukan surat tugas kami “, ungkap Irwan menyerukan pesan singkatnya bersama Kadis Koperindag Banyuasin.

“Ini di lakukakan secara sewenang wenang dan semestinya harus mengikuti aturan dimana surat pencabutan dari Dinas Koperindaq Banyuasin sampai sekarang belum kami terima “, teriak Irwansyah.

Masih diungkapkan Irawan, ” Ini sangat disayangkan. Bagaimana Bapak Bupati Banyuasin bisa ikut andil dalam hal ini. Pastinya ini sangat merugikan semua pihak. Dikhawatirkan ini akan bisa menimbulkan gejolak bagi kami sebagai masyarakat.” tukas Irwan.

Wartawan dari media Barometer99.com mengonfirmasi Melalui pesan singkat WA (WhatsApp) dengan Kepala Dinas Koperindag (Pak Erwin) Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan yang menyatakan, ” Untuk hal ini sudah dua bulan yang lalu sudah di mediasi oleh pihak kami’, jelasnya.

Dan saat wartawan dari media menanyakan untuk lahan parkir yang dimaksud dikelolah oleh Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin itu seputaran mana ?
Erwin menjelaskan, “Untuk lahan parkir yang kami kelolah itu ada di lahan pasar”.
Akan tetapi tidak menjelaskan detailnya lahan pasar dimaksud keseluruhan atau hanya di dalam Pasar Mega Asri saja.

Atad terjadinya perselisihan ini, Erwin selaku Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin akan memediasi pihak-pihak yang berseteru besok (Kamis, 30 juni 2022) Di Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin.

” Mediasi ini tidak dibuka untuk umum hanya yang berseteru akan kami undang.”Jelas Erwin

(Adi)

Editor: Msa
Exit mobile version