Polri  

Curi iPhone, Polsek Poto Tano Ringkus Pelaku

Barometer99- Sumbawa Barat – NTB.  Kepolisian sektor (Polsek) Poto Tano melalui Kanit Reskrim mengungkapkan kasus pencurian HP iPhone yang terjadi diwilayahnya.

Kejadian perkara (TKP) terjadi di rumah korban di Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano KSB. Waktu kejadiannya terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022 sekitar pukul 23.15 Wita.

Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 111/ VI/ 2022 / SPKT /Sek Poto Tano/Res Sbw Brt / Polda NTB, tertanggal 27 Juni 2022.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK., MIP, melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Aceh Sabet Juara 2 dalam Lomba Film Pendek Bidang Dikmas Lantas

Arifin (korban, red),  43 tahun, laki – laki, pekerjaan petani, alamat RT 05 RW 03 dusun Kuang Busir Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Sedangkan terduga pelaku berinisial S, (25 tahun), laki – laki, petani, alamat RT 005/003 dusun Kuang Busir Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano KSB dan H, laki-laki, alamat RT 002 dusun kuang Busir Desa Kiantar.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK., MIP, melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos, mengatakan, kejadiannya terjadi pada hari Jumat, 24 Juni 2022 sekitar jam 23.15 wita.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Sebuah Rumah Di Mataram Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Dua terduga pelaku berinisial S, dan H, secara bersama – sama masuk kedalam rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci.

Selanjutnya, kata Eddy, kedua pelaku menuju ruang keluarga.

“Diruang keluarga tersebut, ada lampu yang menyala, sehingga kedua terduga pelaku melihat ada HP iPhone warna putih tergeletak disamping korban,” tuturnya.

Pelaku mengambil iPhone dan membawa keluar melewati pintu dapur di belakang ruang keluarga.

Setelah itu, kata Eddy, Kedua pelaku membawa iPhone tersebut ke counternya untuk membuka kuncinya.

Lanjut Eddy, karena biaya untuk membuka kunci iPhone itu cukup mahal, akhirnya teduga pelaku tidak jadi membuka kunci hp iPhonenya.

BACA JUGA :  SPBU Di Sosok Dirampok, Satu Orang Pegawai Cedera Dan Dilarikan Ke Rumah Sakit

Atas terjadi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000 dan korban melaporkan ke Polsek Poto Tano untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku diamankan dirumahnya dusun Kuang Busir Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah HP iPhone type 10 R warna putih, 1 buah kotak iPhone warna putih, 1 buah kotak carger warna biru, 1 buah carger iPhone warna putih, lanjut Eddy.

Syf-89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *