Kejari Kota Pagar Alam Resmikan Rumah Restoratif Justice Keadilan Kepada Masyarakat

Barometer99– Pagar Alam – Rumah Pencari Keadilan bagi masyarakat kini hadir ditengah tengah masyarakat, hal ini ditandai dengan peresmian Rumah Restorative Justice di 6 (Enam) Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan secara Serentak.

Beberapa rumah Restorative Justice yang sudah dilaunching hari ini, yakni RJ Kabupaten Muba, RJ Pagaralam, RJ Muara Enim, RJ Pali, RJ OKU Timur, RJ Kabupaten Ogan Ilir.

Di kota Pagaralam Sendiri, Launching Rumah Restorative Juctice diresmikan secara Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam M.Zuhri SH MH pada Kamis 16 Juni 2022, yang Bertempat di Jalan Terminal induk, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Sambut Tim INFRONT MXGP di Bandara Sultan Kaharuddin Sumbawa

Pembentukan Rumah Restorative Justice ini adalah sebuah upaya Penyelesaian hukum yang mengedepankan konsep penyelesaian secara bersama serta yang berkeadilan di tengah masyarakat.

Restoratif justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Keadilan Restoratif adalah suatu metode yang secara Filosofinya dirancang untuk menjadi suatu Resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Prinsip keadilan Restoratif justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan Mediasi.

Dialog dan Mediasi dalam keadilanR Restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

BACA JUGA :  DPD Badan Advokasi Indonesia NTB Resmi Terbentuk, Kawal dan Berikan Bantuan Hukum

Dijelaskan oleh Kejari Kota Pagar ALam M. Zuhri. SH MH,. Ia mengatakan,” dengan telah diresmikan Rumah Restoratif Justice ini (RRJ) diharapkan, mampu memberikan solusi bagi para pencari keadilan yang tentunya dalam klasifikasi perkara kasus tersebut,” jelas M. Zhuri . SH.MH. selaku Kajari Kota Pagar Alam.
” Dengan adanya Rumah Restorasi Justice ini adalah sebuah upaya penghentian suatu perkara ringan, yang ancamanya dibawah 5 tahun, sudah ada perdamaian antara korban dengan tersangka atau terdakwa, dan apabila ada kerugian materiil tidak lebih dari 2.5 Juta dan ditambah dengan faktor-faktor lain, misalnya korban tidak mengalami luka berat, Dengan hadirnya Rumah Restoratif justice ini semoga mampu menyelesaikan cerita-cerita kecil dan tidak harus masuk ke ranah pengadilan. ” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Covid 19 Mereda, SMA Hang Tuah - 4 Surabaya Selenggarakan Class Meeting

Turut hadir dalam acara peresmian Rumah RJ di Pagar Alam ini, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, dan Jajaranya, Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan Insan Pers Ketua PWI Kota Pagar Alam Asnadi, perwakilan dari ketua Lembaga Atau LSM Sala satunya ketua Lin (Lembaga Investigasi Negara) Kota Pagar Alam M.Helmi. HZ
yang ada di kota Pagar Alam.(sulisno)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *