Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri
Polri  

Kasus Mandari Sudah P21, Helmi Ucapakan Terimakasih Kepada Warga NTB

Barometer99- MATARAM – NTB. Kasus Mandari sudah P21, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putera Rauf ucapkan terimakasih kepada warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah memberikannya informasi terkait keberadaan sabu di Wilayah Hukum Polda NTB.

Berkat informasi tersebut, Kombes Pol Helmi bersama tim dan jajarannya dapat menangkap dan mengamankan Bandar serta pelaku narkoba di Nusa Tenggara Barat, termasuk kasus Mandari.

Hal itu diungkapkan dalam acara konferensi pers kasus Mandari serta pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat hampir satu ons, di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, hari Selasa (14/6/2022).

“saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat NTB, ingat bahwa Narkoba ini adalah musuh kita bersama, saya dan seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polda NTB telah membuktikan bahwa tidak ada toleran terhadap narkoba,” tegasnya.

Dia juga mengacam semua bandar dan yang mendampingi bandar berbisnis narkoba, Direktorat Narkoba Polda NTB akan cari dan tangkap mereka semua.

Termasuk Mandari terduga bandar Sabu yang ditangkap pada tahun 2021 lalu. Saat ini kasusnya sudah P21 dan akan dilakukan sidang tahap dua di Kejaksaan Negeri Mataram.

BACA JUGA :  Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Pontianak 2024

Penangkapan Mandarin oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, berawal dari tertangkapnya Ratu Agung (RA) dan Ratu Agung Alit (RAA).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, RA dan RAA mengaku bahwa Narkoba yang ada pada dirinya adalah milik Sandi. Karena Sandi tidak ada di tempat, Polisi lantas memburunya.

Alhasil Polisi menemukan Sandi di sebuah hotel di Kuta Mandalika dan langsung ditangkap. Bersamaan dengan itu, Mandari dan Suaminya juga diamankan, karena Sandi mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Mandari.

Berdasarkan pengakuan Sandi, Mandari diduga kuat sebagai bandar, untuk itu dia ditangkap juga.

“saat RA dan RAA kita tangkap mereka mengaku bahwa barang tersebut milik Sandi, karena Sandi tidak ada di tempat kita lakukan pencarian,” jelas Kasubdit III kepada media saat Konferensi Pers berlangsung.

Ditangkapnya Mandari dengan Suaminya ini, ketika Sandi disergap disebuah Hotel di Kuta Mandalika.

BACA JUGA :  Dinilai Berhasil Memimpin Polres Lahat, Gemapela Beri Cinderamata Kapolres

Sandi mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Mandari, sehingga Mandari dan Suaminya langsung ditangkap saat itu juga.

“Saat ini Sandi sudah P21 dan sudah di ponis, dan sudah ada penetapan oleh pengadilan,” jelasnya.

“Sementara berkas perkara khusus untuk Mandari pada tanggal 2 Juni 2022 lalu sudah P21, tanggal 13 Juni 2022 kemarin kita sudah lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, untuk dilakukan Tahap 2 bersama dengan jaksa penuntut umum Kejati NTB,” jelasnya.

Selain kasus Mandari yang diungkapkan dalam Konferensi Pers itu, dua terduga Pelaku Narkoba juga menjadi bahan rilis Ditresnarkoba Polda NTB terbaru di bulan Juni 2022 ini.

Dua pelaku itu berinisial DP, laki 32 tahun alamat Dayen peken, Ampenan, Kota Mataram, yang sekarang berdomisili di Ireng Gung Sari tempat dia ditangkap. Berikutnya, AAI, laki 28 tahun, alamat Cakranegara Kota Mataram.

Kedua terduga pelaku ini diamankan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Senin (13/6/2022) di dua tempat yang berbeda dengan barang bukti hampir 1 ons.

BACA JUGA :  Minggu Ketiga September, 41 Kasus Narkoba Ditindak

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harjanto Saksono S.Sos., mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut atas hasil upaya lidik tim opsenal Subdit II berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pihaknya terlebih dahulu menangkap DP di tempat tinggalnya yang ada di wilayah Ireng kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat NTB, baru setelah itu dilakukan pengembangan.

“Atas penangkapan DP akhirnya tim opsenal memperoleh identitas pelaku lain yakni AAI, laki 28 tahun, alamat wilayah Cakranegara Kota Mataram. Saat itu pula tim langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, “jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim opsnal mengamankan barang yang diduga sabu kurang lebih seberat 1 Ons, disamping itu diamankan pula Alat Komunikasi, alat konsumsi, ATM serta uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.

Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Syf-89.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *