Polri  

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Buer Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alfarmat

Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Mungkin pribahasa ini sangat pas dengan keberhasilan jajaran Polsek Buer Polres Sumbawa yang mengungkap dua kasus sekaligus, Jumat (10/6). Pasalnya saat mengungkap kasus pencurian di Alfamart, jajaran setempat berhasil mengamankan sekelompok orang yang diduga pesta narkoba.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Sabtu (11/6), mengatakan, pengungkapan dua kasus sekaligus ini bermula dari penyelidikan Polsek Buer terkait pencurian di Toko Alfamart, wilayah Dusun Pernang, Desa Labuan Burung, Kecamatan Buer, Kamis (9/6) kemarin.

Dalam penyelidikan ini, polisi mengamankan AA alias Anis (28) tukang las di Desa Juru Mapin. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu slot rokok Sampoerna, empat bungkus rokok Gudang Garam Surya, Tab merk Samsung, 2 buah HP dan celana panjang.
Penangkapan Anis setelah polisi melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu teridentifikasi, pelakunya ada tiga orang. Kapolsek Buer bersama anggota langsung mendatangi kediaman pelaku Anis. Pelaku yang sadar akan kehadiran polisi mencoba kabur melalui jendela. Tapi semua pintu dan jendela sudah dijaga polisi membuat pelaku tak berkutik.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Dari mulut Anis terungkap nama AD alias Jadok dan DI alias Bore. Kapolsek dan anggota langsung bergegas ke rumah Jadok di Dusun Stober, Desa Labuan Burung.

Dalam penggerebekan itu, Jadok berhasil kabur dengan cara melompat dari jendela kamarnya. Ternyata di rumah Jadok tengah pesta narkoba. Langsung saja tim.Polsek mengamankan 4 orang berinisial JN (20), AH (36), DD (34) dan DS (25) satu satunya perempuan dalam kelompok tersebut.

BACA JUGA :  Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Bintara Polri TA 2023

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti shabu, alat hisap, dan uang tunai Rp 4,3 juta. Selain itu dua unit sepeda motor.

“Untuk kasus pencurian Alfamart, satu ditangkap dan dua orang dijadikan DPO. Sedangkan empat orang yang diduga pesta narkoba telah diserahkan penanganannya kepada penyidik Satres Narkoba Polres Sumbawa,” demikian Sumardi sapaan mantan Kapolsek Labangka ini.

BACA JUGA :  Polres Metro Jakarta Barat Meningkatkan Kewaspadaan dan Pengawasan Pasca Aksi Serangan Bom Bunuh Diri

Syf-89/SHM.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *