Polri  

Dua Anggota Jaringan Pengedar Sabu di Mataram Tertangkap Tim Ops Resnarkoba

Barometer99- Mataram – NTB. Diduga anggota jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu, 2 orang berhasil diamankan Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di daerah Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada 11 Juni 2022, pukul 01:00 wita.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., MM, melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, menceritakan bahwa keduanya di tangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsenal sat resnarkoba polresta Mataram dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Sedikit unik bahwa salah satu terduga detik-detik di tangkap sempat membuang barang bukti sabu ke rumah tetangganya, namun atas kecerdikan anggota kami sabu yang buang tersebut dapat ditemukan diatas atap rumah tetangga,”jelas Yogi.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Polres Singkawang Wakili Kapolres Mengelar Pemusnahan Barang Narkotika

Keduanya merupakan anggota jaringan pengedar lokal kota Mataram yang berinisial ER, pria 34 tahun, suku Sasak, alamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kemudian MZ, pria 27 tahun, suku Sasak, alamat dilingkungan yang sama dengan terduga ER.

Diamankan kedua terduga semakin dikuatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat dengan menumukan beberapa klip yang berisi sabu dengan total berat 1,64 gram brutto.

BACA JUGA :  Kantongi Sabu-sabu, Petani Asal Lape Diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa

“Barang berupa sabu tersebut kemudian diaman bersama barang bukti laiinnya berupa alat Konsumsi, alat komunikasi, serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu diamankan termasuk sejumlah uang tunai,”jelasnya.

Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kapolres Bima Kota Beri Penghargaan 29 Personil Polres dan 1 Bhabinsa Berprestasi

Syf-89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *