Fahri Umagapi di Fitnah Pakai Uang Bumdes 510 Juta Rupiah. “Ini Tanggapannya

Barometer99– Namlea Kabupaten Buru MALUKU- Fahri Umagapi SH membantah atas tudingan pencemaran nama baik yang di alaminya. Sebelumnya Umagapi di fitnah telah memakai uang bumdes tarawesi jaya sebesar 510 juta rupiah untuk pembelanjaan barang pribadinya.

Menangapi hal tersebut Umagapi kemudian menjelaskan di hadapan masyarakat Desa Ubung, bahwa penggunaan anggaran senilai 510 juta rupiah itu telah dipergunakan oleh nasabah dan di kelola secara lansung oleh pengurus Bumdes Tarawesi Jaya Desa Ubung pada masa periode 2017-2021. Yang waktu itu Said Abd Rahman Assagaf masih menjabat selaku Kepala Desa Ubung.

Mantan Sekretaris Bumdes Tarawesi Jaya periode 2017-2021 Sarna Galela kemudian membenarkan bahwa uang bumdes yang senilai 510 juta itu telah dipergunakan untuk memberikan pinjaman modal kepada para nasabah di Desa Ubung.

Sebelumnya di tahun 2017 anggaran Bumdes Tarawesi Jaya Desa Ubung yang bersumber dari Dana Desa ini telah mencair sebesar 210 juta rupiah.

Dan di tahun 2018 bertambah menjadi 300 juta rupiah. Untuk total pengunaan anggaran sendiri berjumlah 510 juta rupiah.

Sementara pemakaian anggaran Bumdes yang dipergunakan di antaranya adalah ATK sebesar 10 juta rupiah, Bidang usaha perdagangan 75 juta rupiah dan simpan pinjam untuk nasabah sebesar 425 juta rupiah.”Ucap
mantan sekretaris bumdes sarna galela.

Diketahui bawa mantan kepala desa Ubung Said Abd Rahman Assagaf juga pernah memakai uang sebesar 100 juta rupiah dari tahun 2017 hingga saat ini di tahun 2022 belum ada pengembalian uang tersebut.

Sebelumnya Sarna Galela mengaku telah memasukan PAD kepada Pemerintah Desa Ubung dari tahun 2019 sebesar 7 juta rupiah dari hasil pengelolah anggaran Bumdes sendiri.

Berdasarkan informasi PAD yang telah di setorkan ke pemerintah desa tahun 2019 lalu telah di pergunakan untuk membantu masyarakat Desa Ubung yang sementara lagi sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Pemberian peminjaman ini disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Dikesempatan yang sama Kepala Desa Ubung Fahri Umagapi SH saat di mintai tanggapan, ia pung tidak mengetahui sistem pengelolah anggaran Bumdes Tarawesi pada tahun 2017-2018 lalu.

Karena saat itu ia belum menjabat menjadi Kepala Desa Ubung. Sementara yang menjabat menjadi kepala desa waktu itu adalah Said Abd Rahman Assagaf.”Ucapnya.

Ia berharap anggaran yang sebesar 510 juta itu dapat dipertanggung jawabkan secara baik kepada pemerintah desa Ubung. Karena ia juga tidak mau berhadapan dengan hukum.”tegas Umagapi.

Selanjutnya Umagapi berharap dalam pemilihan Musyawarah desa dalam rangka pemilihan pengurus baru Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat berjalan lancar sehingga bisa melahirkan pemimpin baru.

Umagapi manambahkan bahwa pendirian Bumdes diantaranya adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan mengelola segala potensi ekonomi yang ada di Desa.

“Musyawarah telah dilaksanakan kemarin, diharapkan dengan adanya Bumdes ini dapat berkontribusi untuk Desa dalam hal meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa,” katanya Selasa 30/5/2022.

Dilanjutkannya, dalam pengelolaan Bumdes terdapat aturan-aturan yang harus ditaati dan dijadikan pedoman sehingga dapat tercipta tata kelola yang baik. Ia berharap pengurus yang baru bisa melanjutkan kepemimpinan yang lama serta merubah sistem manajemen yang baik dan makin semangat lagi.

(KL-25)

Editor: Msa
Exit mobile version