Barometer99- Dompu – Nbt. Sempat Kabur dari pengejaran pihak Kepolisian, pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban NP, (14 Tahun), alamat Manggelewa berhasil di ringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu. Minggu (29/05/22) pukul 17.00 WITA.
Terduga pelaku berinisial, K, (19 Tahun), yang beralamatkan di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos, mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial, K, (19 Tahun) pelaku pemerkosaan terhadap, NP, (14 Tahun) yang terjadi beberapa hari yang lalu di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
“Benar, kami telah mengamankan, K, (terduga pelaku, red) tindak pidana pemerkosaan terhadap, NP, yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. K berhasil kami tangkap di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa”, ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.
Kronologis kejadian, kata Adhar, pada tanggal dan bulan diatas telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor K (19 Tahun) terhadap NP (14 Tahun) dengan kejadian pada saat itu berawal dari Korban NP keluar bersama dua (2) orang temanya An. Nabila, Dan DIKA.
“Korban pergi ke pasar malam yang berada di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, setelah sampai disana korban bersama temanya bertemu dengan saudara K (pelaku, red) kemudian berkenalan,” tutur Adhar.
Adhar menambahkan, setelah itu, kedua teman korban ijin pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku mengajak korban pergi kerumah kakak milik pelaku yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban”, ungkap Adhar.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita, TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Setelah kita mendapatkan informasi, kata Adhar, pelaku berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, yang sedang mengendarai motor kemudian tim langsung melakukan Penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua (2) kali ditempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.
Syf-89/Hms.