Tak Disangkah Nenek Usia 67 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Barometer99– Sekayu- Musi Banyuasin- Pria bernama Iqbal M Yusup alias Kebal, (39) di Kec. Babat Supat Kab. Muba, ditangkap Polisi karena kasus Pencabulan terhadap Seorang Nenek berinisial P (67).

“Tersangka sudah kita amankan Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib” Kata Kapolsek dalam keterangannya Jumat, (27/05)

Pencabulan itu terjadi Selasa, (24/05/22) pagi sekirar pukul 06.00 wib di kebun karet di Desa Kec. Babat Supat lalu. Korban P kemudian menceritakan pencabulan terhadap diri nya itu ke anaknya yang mengakibatkan luka berat.

Lalu keluarga besar langsung melaporkan kejadian tersebut kemapolsek Babat Supat.

Tersangka yang sudah lama ditinggal istri sendirian ini melakukan aksinya secara diam diam.

“Dia ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat dari depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk mantang karet” Ujar kapolsek

Lanjutnya, kemudian setelah sampai di tempat kebun karet korban. Tersangka menggunakan topeng yang terbuat dari baju miliknya sendiri dan langsung beraksi.

“Kebal ini mendekati korban dari belakang hingga memeluk korbannya dari belakang. Aksinya dan menutup mulut korban dilakukan dengan menggunakan tangan kebal sendiri” Ujarnya

Aksinya yang tidak patut ditiru langsung dilakukan tersangka, sehingga korban meronta sambil meminta pertolongan dan dengan usaha korban berhasil membuka topeng tersangka. Tak sampai disitu, Saat tersangka menutup topengnya, korban berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan tersangka dan juga melukai jari tangan tersangka.

“Korban ini didorong tersangka setelah merasa kesakitan akibat gigitan. Korban juga sempat mengambil sebilah parang didekatnya, tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami 7 jahitan di mulut bagian dalam korban” Tambahnya lagi.

Menerima laporan keluarga korban Iptu Widya Bhakti Dira, STrk yang baru menjabat sebagai kapolsek babat supat langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim nya Aipda Wellthan, Ps, SH untuk segera menangkap pelaku.

“Kita langsung gerak cepat lakukan penyelidikan dan pada Rabu, (25/05/22) sekira pukul 11.00 wib. Kita berhasil tangkap tersangka Iqbal alias Kebal” Ujarnya.

Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam Pencabulan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah di amankan di Mapolsek Babat supat. (Mare’a)

Editor: Msa
Exit mobile version