Barometer99- Dompu – NTB. Satuan Reskrim Polres Dompu amankan tiga orang pelajar karena kedapatan sedang membuat senjata tajam jenis anak panah.
Diduga ketiga pelajar tersebut masing – masing berinisial , AR (14), warga Desa Tembalae Kecamatan Pajo Dompu, MJ (16), Dusun Madao Desa Marada Kecamatan Hu’u, dan AS ( 16), warga Dusun Lanta Desa Rasabou Kec. Hu’u Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Adhar, S. Sos, mengatakan bahwa ketiga orang tersebut berhasil diamankan oleh Tim Puma.
“Mereka diamankan pada saat sedang membuat sajam jenis anak panah di salah satu rumah di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Dompu pada Sabtu ( 28 /5/ 2022) sekitar pukul 17.00 wita, “ucapnya.
Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kos putri di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja ada sekitar kurang lebih dua puluh orang yang datang berkunjung.
Pada saat ditanyakan oleh pemilik kos “kalian mau apa kesini rame-rame” tetapi segerombolan anak – anak tersebut tidak menjawab, kemudian pergi meninggalkan kos tersebut dan sempat menyimpan satu buah kapak, dua buah ketapel, dan dua buah anak panah.
“Polisi yang mendapat laporan langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan dikamar kos yang di duga tempat menyimpan sajam tersebut dan berhasil mendapatkan, beberapa sajam yang dimaksud,” paparnya.
Dengan barang bukti tersebut kata Adhar, penghuni kamar kos tersebut diintrogasi dan menyebutkan bahwa para terduga pelaku yang menyimpan sajam di kos tersebut akan melakukan aksinya untuk menyerang anak – anak di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Tidak mau kecolongan Tim Puma langsung melakukan pengejaran dan hasilnya ternyata para terduga pelaku sedang berkumpul di salah satu rumah warga yang berada di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja,
“Di TKP Tim Puma berhasil mengamankan beberapa anak muda yang sedang membuat anak panah menggunakan sendok dan paku serta palu,” terangnya.
Guna untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga terduga pemuda tersebut bersama barang bukti berupa, satu kapak, dua ketapel, dua anak panah, palu, enam sendok serta sebelas paku dibawa ke Mapolres Dompu.
Selanjutnya tim membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut.
Syf-89.