Polri  

Pelaku Pencurian di Gudang PT. MISP Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungsari

Barometer99- Lombok Barat – NTB. Unit Reskrim Polsek Gunungsari telah mengamankan dua tersangka pencurian di Gudang PI. MISP yang berada di wilayah Dusun Wado , Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (TKP).

Kabar ini disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, Sabtu (28/05).

Dalam keteranganya, unit Reskrim Polsek Gunungsari, Polresta Mataram mengamankan tersangka atas nama ZR, laki 20 tahun alamat Ampenan kota Mataram dan RS laki 19 tahun, alamat Dusun Meninting, Lombok Barat, atas laporan salah satu karyawan PT. MISP (korban) LP/B/26 tanggal 24 Mei 2022.

BACA JUGA :  Peduli Bencana: Kapolres Landak Cek Kondisi Banjir dan Beri Bantuan Sembako Kepada Anggota

Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan saksi unit Reskrim Polsek Gunungsari mengantongi identitas tersangka, dan segera dapat diamankan di kediamannya masing-masing.

Kronologis singkat kejadian menurut Kapolsek, bahwa pada hari tersebut (24/05) sekitar pukul 15:00 Wita korban tidak berada di rumah yang juga dijadikan gudang tersebut.

Saat sore hari ketika korban pulang ke rumah/gudang didapati beberapa alat seperti kabel Fider dan mesin MRFU merk Huawei yang ada dilam rumah/gudang sudah tidak ada. Saat mengecek seluruh pintu dan jendela korban melihat salah satu jendela dalam keadaan baru habis di congkel.

BACA JUGA :  Beli Sabu Untuk Daya Tahan Agar Tidak Ngantuk, Dua Sopir Truk asal Jawa Timur Diamankan Polisi

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Oleh karenanya korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunungsari,”ucap Eka.

Setelah melakukan penyelidikan atas keterangan saksi-saksi tim unit Reskrim Polsek Gunungsari akhirnya dapat menyimpulkan tersangka pelaku.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gununsari,”tegasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 gulung kabel Pider, dua unit mesin MRFU merk Huawei, satu potongan besi pagar, dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Kapolres Kubu Raya Bersama Lintas Agama Lakukan Doa Bersama di Gedung Baru Polres Kuburaya

Atas peristiwa ini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Syf-89.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *