Barometer99- Lombok Utara – NTB. Polres Lombok Utara mengadakan Press Release pengungkapan kasus penipuan dan pengelapan bertempat di halaman Polres Lombok Utara, Rabu, 25/5/22.
Adapun identitas terduga pelaku berinisial, MA, laki – laki, ( 32 tahun ), pekerjaan Wiraswasta, Desa Umbulmartarni Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada jumpa pers kali ini, Kapolres menyampaikan bahwa, agar masyarakat bisa mengetahui dan juga bisa mengantisipasi atas kasus penipuan dan pengelapan dengan modus yang telah di lakukan oleh terduga pelaku.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayang Sudarmanta, SIK., MH, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara yang mana berawal dari infomasi yang telah kami dapatkan, bahwa ada sekitar 10 kendaraan roda empat ( R4 ) yang disewa oleh pelaku dan kemudian pelaku mengadaikan mobil tersebut.
“Ini merupakan modus yang baru yang dilakukan oleh teruduga pelaku, sebenarnya masalah ini lumrah yang terjadi di masyarakat namun masyarakat masih banyak menjadi korban,” ujar Kapolres pada awak media.
Kronologisnya, sejak tanggal 9 Februari 2022, terduga pelaku dengan inisial, MA, menghubungi Okky Anggriawan Joan alias Okky untuk tujuan ingin menyewakan mobil kepada korban selaku pengelola usaha penyewaan mobil di Dikky Tour dan Travel dengan alasan untuk digunakan dalam proyek.
MA, teruduga pelaku mengatakan kepada Okky, saya sewa mobil mu untuk kegiatan akomodasi tamu proyek, mengantar program tamu MotoGP dan mengantarkan Tamu dari Dinas.
“Pelaku melakukan penipuan dengan memperdaya dan merayu korban untuk mau menyewahkan kendaraannya untuk kegiatan MotoGp pada beberapa bulan yang lalu di Mandalika dengan ongkos sewa mobil per-hari yang bervariasi, ada yang Rp. 300.000 dan ada yang Rp. 250.000, akhirnya korban mau menyewahkan kendaraannya kepada tersangka ,” tuturnya.
Mirisnya, kata Kapolres, kendaraan tersebut setelah disewa oleh terduga pelaku, kemudian terduga pelaku mengadaikan pada seseorang, kemudian uang hasil gadainya digunakan kembali untuk menyewa mobil lagi, jadi gali lobang tutup lobang.
“Total kendaraan sekitar 10 unit dari tujuh pemilik. Sedangkan lima pemilik yang lain mereka tidak membuat laporan polisi dan mereka ingin menyelesaikan sendiri masalahnya dengan pihak keluarga pelaku. Sedangkan untuk dua korbannya sudah melapor dan kita sudah berhasil mengamankan tujuh barang bukti berupa kendaraan roda empat (R4) dari sepuluh kendaraan sedangkan tiga kendaraan masih kita kejar dan tiga kendaraan tersebut berada diluar wilayah Hukum Polres Lombok Utara.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lombok Utara juga menyampaikan atas keberhasilan Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus narkoba selama satu bulan terakhir ini.
“Ada empat kasus yang kita tangani dengan tersangka sebanyak 7 orang, satu orang pelaku penipuan dan penggelapan sedangkan enam orang kasus narkoba,” tutur Kapolres.
Adapun identitas tersangka kasus Narkoba : Inisial Y.I.S Alias YD, laki, 30 thn, swasta, Nagarasakah Utara, Kel. Mayura Kec. Cakranegara Kodya Mataram, JH. laki, 39 thn, swasta, alamat Nagarasakah Utara, Kel. Masyarakat Kec. Cakranegara Kodya Mataram, J.S. Alias SD, laki, 34 thn, Dagang, Alamat Gegutu Timur Kel. Rembiga Kec. Selaparang Kodya Mataram, D.J Alias JN. laki, 33 thn, swasta, Alamat Desa Sandubaya Kec. Selang Lotim, W.E.A. Alias W.E . laki, 30 thn, sopir, Alamat Gubuk Batu Kel. Monjok Timur Kec. Selaparang Kodya Mataram, dan Y.F. laki, 40 th. swasta, alamat Kel. Mataram Timur Kec. Selaparang Kodya Mataram.
“Rata – rata mereka ini pada saat ditangkap dengan barang bukti dibawah lima gram, ada yang satu gram dan bahkan dibawah satu gram,” jelasnya.
Perederan kasus narkoba di Lombok Utara ini tetap ada tapi jumlahnya relatif sedikit. “Artinya, lebih mengarah kepada para pengguna atau dijual kembali pada pengguna”, jelasnya.
“Sedangkan untuk peredaran atau bandar besarnya secara umum kita deteksi di Lombok Utara ini masih kurang akan tetapi dari pihak Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara akan tetap melakukan pengembangan – pengembangan terkait dengan hasil penangkapan yang sudah kami tangkap, dan kami proses hukum” pungkas Kapolres.
Dari empat tersangka ini, kata Kapolres, karena sabu – sabu dan kita terapkan pasal 112 kemudian ada yang 114 karena terbukti melakukan upaya mengedarkan sabu – sabu. Dan ada juga kita terapkan pasal 127 karena hasil pemeriksaan dia hanya menggunakan dan dibuktikan dengan tes urin hasilnya positif maka kita terapkan pasal 112 atau 127.
“Kami berpesan kepada warga masyarakat wilayah hukum Polres Lombok Utara, agar bersama – sama menjaga warga kita atas bahaya nya menggunakan narkoba dan akan merusak generasi muda. Dan mari kita bersama -sama perangai Narkoba. Dan selama satu bulan terakhir ini situasi masih cukup kondusif dan tidak ada kasus yang menonjol hanya ada 1 kasus penipuan dan penggelapan. karena kasus ini melibatkan korban cukup banyak. Dan saya harapkan kepada masyarakat berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan ini di Lombok Utara, kami himbau kepada warga masyarakat agar tetap waspada,” tutur Kapolres.
Kapolres menambahkan, masyarakat harus melakukan pengecekkan lebih awal, siapa yang meminjam , menyewa kendaraan dan dalam rangka untuk kebutuhan apa kemudian dalam jangka waktu berapa lama?.
“Jangan lupa untuk identitasnya juga harus jelas dan disimpan, karena kita tidak menutup kemungkinan adanya sindikat – sindikat penipuan kemudian digelapkan kewilayah – wilayah lain di luar Lombok Utara,” pungkasnya.
Untuk berkaitan dengan kasus narkoba. “Saya harapkan pada masyarakat untuk ikut membantu agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk sama – sama kita membasmi atau membersihkan Lombok Utara dari kasus perederan narkoba yang dapat merusak generasi muda kita,” tutur Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayang Sudarmanta, SIK., MH.
Syf-89.