Polri  

Pengamen Jalanan dan Dua orang diduga Pengedar Narkoba ditangkap Polisi

Barometer99- Mataram – NTB. Tiga Pengamen di kota Mataram terpaksa terhenti menjajakan kemapuan bernyanyi dan bermusiknya, lantaran diamankan tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Senin (23/05) sekitar pukul 21:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, saat di komfirmasi terkait penangkapan tiga pengamen menjelaskan bahwa, Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan saat Tim Ops melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku yang diduga pengedar sabu, di wilayah karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram.

“Pada saat Tim Ops masih di TKP, kemudian datang 3 orang pria yang pekerjaannya pengamen hendak membeli barang (sabu) ketempat 2 terduga yang telah diamankan lebih dahulu,” tutur Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Gubernur Sumsel H. Herman Deru. irup. HUT Bhayangkara ke 79, Polda Sumsel

Alhasil kelima pria yang diduga sebagai pelaku pengedar / pemakai tersebut diamankan bersama barang bukti dari hasil penggeledahan.

“Awalnya kami mendapat imformasi dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang di lakoni oleh 2 orang terduga, namun saat penangkapan berlangsung muncul ketiga pengamen ini berniat membeli sabu,”jelas Yogi.

Mereka yang diamankan adalah YH, laki – laki, ( 45 tahun ), alamat karang Bagu Cakeanegara, SR, laki – laki, ( 26 tahun ), alamat Karang Bagu Cakranegara, SH, laki – laki ( 35 tahun ), alamat Jempong Sekarbela, Mataram, JN, laki – laki, ( 36 tahun ), alamat Gerung Lombok Barat (Domisili Cakranegara), dan MH, laki – laki, ( 33 tahun ), alamat Aikmel Lombok timur (Domisili Udayana).

BACA JUGA :  Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

Saat ini kelima terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan Barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, ATM, pipa kaca serta uang tunai.

“Terduga dan hasil penggeledahan sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram,”jelas Yogi.

Untuk Pasal sangkaan di kenakan 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Edarkan Ganja, Pasutri Ditangkap

Syf-89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *