Polri  

Miliki Shabu 2,79 gram, seorang Pria di Dompu Dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu

Barometer99- Dompu – NTB. Upaya Kepolisian Resor Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu terus ditingkatkan, melalui Satuan Resnarkoba pada hari Sabtu malam (21/05/2022) sekitar pukul 21.00 wita, Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH, melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terduga pelaku berinisial, (RBP), Laki-laki berusia (25 Tahun), Warga Dusun Pelita Desa Mbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, yang kini bertempat tinggal di Dusun Samili Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

“Pelaku yang sehari – harinya berprofesi sebagai karyawan swasta ini menjadikan rumahnya sebagai tempat tranksaksi jual beli barang haram jenis shabu – shabu,” terangnya.

BACA JUGA :  Bhakti Kesehatan Donor Darah, Polresta Pontianak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik, SH, memberikan perintah kepada KBO nya Ipda Rahmadun Siswadi, SH, dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan dirumah yang tengah ditinggali terduga pelaku, berlokasi di Dusun Samili Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Dari hasil pemantauan, kata Marzuki, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku setelah memastikan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berada di lokasi.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Ingatkan Warga Jaga Kamtibmas Saat Patroli

“Pada saat penangkapan, Tim Bravo ditemani oleh warga sekitar sebagai saksi – saksi,” tuturnya.

Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya :

– 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 8 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
– 1(satu) buah bong yang sudah d modif lengkap dengan tabung kacanya.
– 1 buah korek api gas warna pink
– 1(satu) buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan
– 1(satu) buah sedotan bentuk L yang sudah d modif
– 1(satu) unti hp android warna biru
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto. : 2.79 gram

BACA JUGA :  Polsek Rambang Lubai Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Para Remaja Yang Sedang Nongkrong

Marzuki menambahkan, pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya untuk mengetahui apakah pelaku tergabung dalam suatu jaringan perederan narkoba di Kabupaten Dompu,” tutupnya.

Syf-89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *