Barometer99- Mataram – NTB. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) yang ke dua dalam rangka penyampaian komisi – komisi tentang pembahasan terkait laporan pertanggungjawaban Gubernur NTB tahun 2021 di ruangan sidang utama Kantor DPRD provinsi NTB, Rabu, 18/5/22.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, memimpin langsung rapat paripurna dan di dampingin oleh Wakil Ketua 1 DPRD NTB, H. Mori Hanafi, SE., M. Comm, Wakil Ketua II Muzihir dan Wakil Ketua III, Abdul Hadi serta dihadiri Anggota Dewan dan Sekretaris Daerah H. Lalu Gita Ariadi, Sekda NTB hadir untuk mewakili gubernur NTB yang berhalangan hadir serta sejumlah Forkopimda NTB.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, membacakan jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 44 orang sebelum sidang paripurna di buka.
Isvie mengatakan, dari tata cara tertib forum telah terpenuhi sehingga sidang dapat dilanjutkan.
“Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka penyampaian komisi – komisi atas hasil pembahasan laporan pertanggungjawaban Gubernur NTB tahun 2021, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, tutur Isvie.
Isvie juga menyinggung soal kondisi sekarang yang menjadi perhatian dibeberapa daerah di indonesia yang dimana ditemukan penyakit mulut dan kuku pada hewan termasuk yang saat ini menyebar di Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
“Yang harus kita ketahui bahwa provinsi NTB salah satu daerah yang mengekspor sapi ke daerah lain”, ujarnya.
Virus tersebut, kata Isvie, muncul mendekati hari raya idul adha, semoga hal ini tidak berdampak bagi peternak kita yang ada di Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
“Terkait agenda sidang paripurna yang dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan badan musyawarah (BAMUS) DPRD NTB”, pungkasnya.
Isvie memberikan kesempatan kepada masing – masing setiap juru bicara komisi untuk menyampaikan hasil pembahasannya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur tahun 2021.
Setelah semua komisi membacakan dan menyerahkan hasil atas pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2021, Ketua DPRD Provinsi NTB mengambil kesimpulan atas LKPJ Gubernur tahun 2021 dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diterima dengan memberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD Provinsi NTB.
“Ketua DPRD Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya kesimpulan sementara dapat disetujui atau tidak dengan menyarankan kepada peserta sidang paripurna, dengan demikian peserta sidang paripurna dengan serentak menyutuinya,” tutup Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, ketua DPRD Provinsi NTB.
Syf-89