Berita, TNI  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Merupakan Salah Satu Tugas Babinsa

Barometer99– Surakarta- Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga.

Babinsa Kel Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sem dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 diJln Gatot Subroto Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. 16 Mei 2022

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat moll matahari Singosaren yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.

BACA JUGA :  Tim Sasana Juarai Dandim Boyolali Cup Setelah Kalahkan Tim Panser Semalam

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker.

Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19

BACA JUGA :  Dr. Najam: Kita Dukung dan Sukseskan Program 3 Juta Rumah dan Desa Berdaya

(Agus Kemplu)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *