PALEMBANG – Barometer99.com Berdasarkan keputusan tiga menteri yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama yang ditetapkan yakni mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Menindak hal tersebut pemerintah provinsi sumatera selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktur Lalu lintas Kepolisian (Dirlantas) dan Kepala PT Jasa Raharja menetapkan waktu operasional pelayanan Samsat.
“Mulai besok 29 April sampai tanggal 8 Mei Sesuai dengan kalender cuti bersama pelayanan Samsat libur,” kata Kepala UPTB Samsat Palembang lV Derga Karenza melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh.
Dijelaskannya bahwa, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.
“Kalau dari sisi perpajakan, dari kami apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus tapi tidak boleh juga lewat dari tanggal 9 Mei, misalnya jatuh tempo tanggal 7 tapi mau bayar di tanggal 10 nah itu tidak boleh,” jelasnya
Makanya pemohon pajak wajib membayarkan pada hari pertama masuk kerja, tepatnya pada Senin (09/04/2022) agar tidak terkena denda.
“Namun, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online via SIGNAL,” jelasnya