Barometer99- PALEMBANG,- Polisi sektor (Polsek) Ilir Barat I berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tahun 2020, Selasa (26/04/2022).
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebuah handphone yang masih dipakai tersangka (YS).
Kapolsek IB I Roy Aprian Tambunan mengatakan bahwa pelaku tindak kejahatan menjelang hari raya Idul Fitri meningkat dengan berbagai modus yang dilakukan oleh para tersangka terhadap Korbannya.
“Berdasarkan keterangan Tersangka (YS), YS membawa korban dengan bujuk rayu untuk mengikuti tersangka sampai ke suatu tempat (Klenteng) menggunakan sepeda motor, setelah sampai dalam kondisi Sepi, tersangka menggunakan jari nya seolah itu Sajam atau sejenisnya untuk memaksa Korban menyerahkan Barang nya. Korban merasa terancam langsung menyerahkan Kendaraan miliknya ke tersangka,” ungkap Roy
Kemudian lanjutnya, tersangka menjual barang motor Curiannya sebesar 3juta rupiah kemudian pulang ke kampung halaman istrinya Jawa timur.
“Kejadiannya pada bulan November tahun 2020, segi positif dari medsos korban memantau keberadaan tersangka di Tulungagung (Jawa timur) dan mengapload foto DPO ke temannya di Tulungagung dan akhirnya tersangka tertangkap dan diserahkan ke Polres Tulungagung dan kami jemput dari sana,”jelas Roy.
Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.