Polri  

Kuasai Busur dan Panah, Tiga Pelajar Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Bima Kota

Barometer99- Kota Bima – NTB. (18/4). Inilah akibatnya kalau kedapatan memiliki dan atau menguasai serta menggunakan apapun bentuk Senjata Tajam (Sajam).

Tiga orang yang menguasai dan didugakan menggunakan Sajam jenis Ketapel, busur dan panah, saat cipta kondisi (Cipkon) patroli aksi bentrok di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya resmi jadi tersangka dan ditahan.

Begitu kabar terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (17/4) malam ini.

BACA JUGA :  Kapolres Gayo Lues Melaksanakan Patroli ke Wilayah Pedalaman dan Terpencil, Sekaligus Menyerahkan Bantuan Sosial

Ketiga orang yang didugakan menguasai, memiliki dan menggunakan Sajam jenis Ketapel busur panah itu, masing-masing AR (17), YJ (17) dan MF (16), ketiganya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

“Ketiganya selain resmi jadi tersangka atas kepemilikan Sajam, juga mulai ditahan malam ini,”jelas Rayendra. Ketiga orang ini kata Kasat Reskrim, ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing.

BACA JUGA :  Brigjen Rudi Setiawan Pimpin Apel Pagi di Mapolda Sumsel

Ketiganya, urai Rayendra, disangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 yakni dengan sengaja membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak.

“Ketiga tersangka ini, saat patroli Cipkon atas bentrok antar kelompok warga di Kelurahan Melayu pada 6 April lalu, diamankan karena memiliki dan menguasai sajam jenis busur panah,”tutup Rayendra.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Rinjani 2022, Satlantas Polres KSB Sosialisasi Dan Penyuluhan Dibeberapa Sekolah

Syf-89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *