Barometer99- Kota Bima – Ntb. Kodim 1608/Bima melalui Jajaran Koramil 1608-01/Rasanae bersama Polsek Rasanae Barat melakukan pertemuan guna mediasi Kampung Soro dangan Kampung Melaju, di Ruang Kapolsek Asakota, Minggu, 17/0/4/22.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Kesra Pemkot Bima Sirajudin, Danramil 01 Kapten S. Sribakti, Kapolsek Asakota Iptu Mujahidin, Lurah Melayu, Tokoh Pemuda Mulyadi, Babinsa dan Babinkamtibmas Melayu serta Ketua RT/RW kedua Kampung yang tawuran.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf M.Zia Ulhaq, S. Sos, melalui Danramil Rasanae Kapten Inf Seninot bersama Kapolsek Asakota menyatakan bahwa akibat aksi tawuran yang dilakukan oleh Kedua warga tersebut dapat dipidanakan, serta pihak kepolisian juga menjalankan Proses hukum terkait anak-anak muda yang meminta untuk dipertemukan agar masing-masing RT/RW mendata anak-anak mudanya yang terlibat tawuran dan kita tindak lanjuti pertemukan disalah satu tempat apa keinginan dari mereka dan kita beri tekanan bila mengulangi lagi tawuran.
“Dari beberapa kejadian tersebut, Sinergitas Tiga Pilar akan memfasilitasi perkelahian kampung lewat Islah antara Kampung Soro dangan Kampung Melayu Kelurahan Melayu dengan meminta dari RT Setempat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera mendata anak – anak muda yang terlibat tawuran serta diberikan tekanan bila melanggar lagi akan diproses secara hukum”, Paparnya.
Tambah Danramil, Dengan Kejadian tawuran seperti ini dapat menghambat kemajuan pada daerah apabila para pemuda di dua kelurahan masih melakukan tawuran.
“Jika anak muda yang ikut tawuran apa lagi statusnya masih pelajar, jika sudah masuk unsur pidana maka akan sulit menjadi pegawai Polri dan TNI, karena memiliki catatan pidana, akan susah untuk mendapatkan kelulusannya”, jelasnya.
Sangat Penting, kata Danramil, peran kedua orang tua dan Peran pemerintah desa untuk mengontrol pergaulan anak-anak muda, mereka harus membangun sinergitas dengan Lurah, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat bila perlu batasi jam begadang anak muda agar tidak berkeliaran sampai larut malam sehingga.
“Jika mereka tidak dibatasi jam bergadangnya dan luput dari perhatian kedua orang tua ataupun pemerintahnya maka tingkat kriminalitas pada daerah dan kelurahan akan semakin meningkat”, tutupnya.
Syf-89.