Polri  

Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Dompu Gulung 1 Bandar Narkoba

Barometer99- Dompu – NTB. Seorang pria berinisial RD/L, (22 tahun), desa Sorisakolo Kecamatan Dompu ditangkap Sat Narkoba Polres Dompu, Jum’at, 14/4/2022 sekitar pukul 21:30 wita.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RD, karena diduga memiliki, menguasai, dan menjual Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Penangkapan terhadap terduga pelaku bertempat di Penginapan Wisma Praja Kelurahan Bada Dompu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH,  membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap seorang pria berinisial RD.

BACA JUGA :  Transaksi Sabu dan Tramadol, 7 Warga Kota Bima Ditangkap Tim Cobra Bravo

Penangkapan terhadap terduga pelaku, kata Kasat Narkoba Polres Dompu, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan Wisma Praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari Pancasari.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH, mengumpulkan anggota team Bravo Tambora untuk menuju TKP.

“Setiba di TKP, Kasat Narkoba beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang pria di Penginapan Wisma Praja di Lingkungan Bada kelurahan Bada, kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu”, terang Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Hendak Pesta Sabu, Empat Pria Diamankan Di Wilayah Cakranegara Kota Mataram

Malik menambahkan, sebelum melakukan penangkapan, team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial RD.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja,” terang Kasat Reserse Polres Dompu”, pungkasnya.

BACA JUGA :  Merampok di Apotek Sutomo Ujung, Seorang Pria ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Malik mengatakan, total keseluruhan Shabu-shabu dan Barang Bukti (BB) yang diamankan seberat bruto 25, 07 Gram dan 1 Kg.

“Pelaku dan barang bukti (BB) dibawah ke Mako Polres Dompu guna proses lebih lanjut”, tutup Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH.

Syf-89.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *