Polri  

Dua Residivis Tak Kapok Masuk Bui, Tim Ops Narkoba Kembalikan Mereka ke Sel

Barometer99- Mataram – NTB. Tinggal di Bui rupanya tak bisa membuat dirinya jerah dan tobat untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Begitu kira-kira bahasa yang tepat kepada dua tersangka yang diamankan Tim ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa dini hari (12/04) sekitar pukul 00:30 wita.

“Kedua tersangka yang baru keluar tahanan beberapa hari ini kembali di tangkap karena mengulangi lagi perbuatannya dengan melakukan transaksi narkoba,”jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE saat di komfirmasi terkait penangkapan yang dilakukan dini hari tadi, (12/04).

BACA JUGA :  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh Menggelar Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Lalu Lintas untuk Anak Usia Dini

Terungkapnya kasus ini berkat dukungan dan suport masyarakat kota Mataram yang segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, lantaran lokasi disekitarnya akan ada transaksi Narkoba. Merespon info tersebut Tim Ops Satresnarmoba langsung bergerak cepat untuk menuju lokasi yang dimaksud.

“Mendengar info tersebut, kami langsung memimpin operasi penangkapan di lokasi yang dimaksud,”kata Yogi.

Kedua tersangka residivis ini berinisial AS, pria 35 tahun, suku sasak, beralamat di Wilayah Gomong, Kota Mataram, dan BS, pria 40 tahun yang juga suku sasak dan beralamat di wilayah yang sama.

BACA JUGA :  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Telah Meresmikan Penguatan Struktur Korps Brigade Mobil Polri

“Keduanya di tangkap di wilayah Gomong lama, jalan Kecubung, kota Mataram,”jelas kasat.

Kata Yogi, dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan lokasi tersebut, ditemukan beberapa klip yang isinya diduga Sabu dengan berat 8,1 gram brotto.

“Barang tersebut langsung kami amankan dengan beberapa barang-barang lainnya seperti alat Komunikasi, Satu unit sepeda motor serta uang tunai Jutaan rupiah dari kedua tersangka,’beber Yogi.

BACA JUGA :  Sebanyak 67 Personil Polresta Pontianak yang Terdiri dari 64 Anggota Polri dan 3 PNS Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di mapolresta Mataram untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.

Untuk sementara pasal yang akan dikenaksn adalah 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Untuk informasi lainnya kami sedang melakulan introgasi, jadi untuk saat ini belum bisa diceritakan kepada rekan-rekan mefia,”pungkasnya.

Syf-89/Hms.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *