Polri  

Belum Tobat EKR Terduga Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polres Sumbawa

Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Ternyata belum juga bertobat. Meski telah berulang kali ditangkap dalam kasus yang sama, EKR kembali berulah. Pemilik rumah makan terkenal di Kota Sumbawa ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Senin (11/4) malam pukul 21.00 Wita.

EKR ditangkap di pinggir Jalan Manggis tepatnya depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Dalam penggeledahan di dua lokasi yakni di lokasi penangkapan dan kediaman terduga Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, ditemukan sejumlah barang bukti. Untuk lokasi pertama 5 poket Shabu seberat 4,89 gram, 2 HP, 2 dompet, uang tunai 2.154.000 dan sepeda motor Vario EA 3724 AD.

BACA JUGA :  Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 5 Teroris Jaringan JI dan AD

Selanjutnya di TKP kedua yakni kediaman terduga ditemukan 4 poket shabu seberat 2,98 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu 1,80 gram, 1 poket bekas pakai shabu, dan bong.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Selasa (12/4), menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari NR alias Kevin yang ditangkap sebelumnya. Kevin buka mulut bahwa asal barang haram tersebut berasal dari EKR.

BACA JUGA :  Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur Untuk Nemani Tamu di Cafe, Seorang Prempuan Ditangkap Polisi

Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Malaungi, SH, MH., tim meringkus EKR saat berada di pinggir jalan. Saat digeledah ditemukan 5 poket Shabu di saku baju bagian depan dan barang bukti lainnya. Tim meluncur ke kediaman EKR, ditemukan 4 poket Shabu di dalam kotak happydentwhite dan sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu serta barang bukti lainya.

BACA JUGA :  Aksi demonstrasi dan Blokir jalan di desa Waro, Polisi amankan 10 Orang Massa Aksi

Di hadapan polisi, EKR mengakui jika Shabu itu miliknya. Saat itu juga EKR dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya EKR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syf-89/SHM.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *