Barometer99- PALEMBANG,- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terjun langsung ke beberapa pasar Tradisional untuk menertibkan pedagang petasan sekaligus mengedukasi masyarakat yang mengabaikan Prokes.
Kegiatan penertiban ini dibantu oleh anggota Polri, sebanyak empat personel dan anggota dari dinas perhubungan sebanyak tiga personel sementara dari Satpol-PP Menerjunkan 12 personel.
Adapun Pasar Tradisional yang di tertibkan yakni Pasar Tradisional Kayu Agung dan Pasar Srinanti Pedamaran, Kamis (07/04/2022).
Selain itu, lanjut dia untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat yang dikhawatirkan adanya petasan ledakan keras sehingga mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah Puasa.
Dari hasil Patroli Gabungan tersebut beberapa Petasan disita dan akan di musnahkan, karena Petasan yang tidak layak jual meresahkan masyarakat dan juga menimbulkan efek yang luas.
Ia menuturkan bahwa terdapat beberapa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ada beberapa yang tidak menggunakan masker jadi kita beri masker dan kita ingatkan jangan sampai lengah karena pandemi belum berakhir, Alhamdulillah mereka patuh,”urainya