Sumbawa, Barometer99.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan penyesuaian batas waktu penerimaan barang pada Ramadan 1443 H. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir keluarga warga binaan yang hendak mengantarkan makanan atau minuman berbuka puasa ke Lapas.
Jika pada hari biasa waktu penitipan barang dilayani sampai dengan pukul 17.00 WITA, maka selama bulan puasa jam layanan dibuka hingga 17.30 WITA, berlaku setiap hari dari Senin hingga Minggu. Petugas pemeriksaan juga mengalami penambahan jumlah mencapai 5 orang setiap harinya.
Kalapas Sumbawa Besar M. Fadli menuturkan bahwa dengan penyesuaian waktu tersebut diharapkan warga binaan dapat menikmati makanan atau minuman yang dititipkan dalam kondisi yang masih terjaga.
“Jam pelayanan kita tambah karena sebagian keluarga WBP juga datang dari jauh, harapannya juga makanan yang dibawa kondisinya tetap bagus karena masih fresh,” ujarnya, Rabu (06/04).
Meskipun waktu pelayanan diperpanjang, Fadli menghimbau kepada masyarakat atau keluarga WBP yang hendak menitipkan barang agar datang lebih awal dan tidak mepet waktu penutupan. Menurutnya pada waktu-waktu tersebut petugas dan warga binaan tengah melakukan persiapan berbuka puasa dan sholat magrib berjamaah.
“Meski begitu ya diharapkan datangnya bisa lebih awal, kalau sudah lewat waktunya itu petugas juga warga binaan kita sedang persiapan berbuka, persiapan solat.” jelasnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa penambahan waktu ini dilakukan agar pelayanan terlaksana dengan baik sesuai standar pengamanan serta tidak dilakukan dengan terburu-buru. Petugas harus tetap cermat dan teliti dalam memeriksa barang titipan guna mengantisipasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum ini untuk menyelundupkan barang terlarang. (-hms)