Kepolisian Resort Pagaralam Melalui Satres Narkoba Kembali Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

Barometer99– Pagaralam- Tak tanggung-tanggung tangkapan aparat kepolisian kali ini. Dari tangan Evandri (44), warga Dusun IV, Kel/Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), petugas mengamankan barang bukti shabu dengan berat bruto 137.94 gram dengan harga lebih kurang Rp152 juta. 4 April 2022.

Tertangkapnya pengedar butiran kristal memabukan itu, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 859 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutiyoso, SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, Senin (4/4/2022), mengatakan, tertangkapnya tersangka Evandri berkat adanya peran aktif masyarakat.

Menurut Iptu Sutiyoso, penangkapan berawal pada Pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transakasi narkoba di area sawah masyarakat di Desa Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Mendapat laporan berharga itu, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Nah, hasil penyelidikan didapati nama Evandri yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Setelah data di lapangan dianggap A1, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Evandri yang sedang berada di lokasi.

Usai diamankan tanpa melakukan perlawanan, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti satu kantong narkotika berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 137.94 gram dengan harga lebih kurang Rp152 juta.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.

(Sulisno)

Editor: Msa
Exit mobile version