Barometer99- Mataram – NTB. Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang dipimpin oleh ketua Komisi VI Tengku Irawan Abdullah, S. Ag, dari Fraksi PKS dan di terima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB H. Mori Hanafi, SE., M. Comm, dari Fraksi Gerindra bersama anggota Komisi V Ir. H. Misbach Mulyadi dan H. Lalu Budi Suryata, S.P.
Kunjungan kerja terebut membahas proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Aceh tentang Bahasa Daerah bertempat di ruang rapat Pleno DPRD Provinsi NTB, Jum’at, 1/4/2022.
Irawan Abdullah, Ketua Komisi VI, Fraksi PKS dari DPR Aceh mengatakan, agenda kita hari ini melakukan silahturrahmi dengan teman – teman DPRD Provinsi NTB untuk mendapatkan informasi dan masukkan untuk kita yang dari Aceh yang sedang membahas Rancangan Reraturan Daerah (Perda) masalah Bahasa.
“Pada tahun 2020 pernah dilakukan oleh teman – teman DPRD Provinsi NTB dengan Perda nomor 5 tahun 2020 Jadi kami ingin banyak belajar disini”, tuturnya.
Dikatakan Irawan, ada persamaan bahasa di provinsi NTB dengan Aceh, karena banyak bahasa – bahasa daerah lain sehingga dengan ini kami ingin banyak belajar karena di Aceh juga ada bahasa Aceh yang diutamakan dan ada juga bahasa – bahasa daerah yang lain sehingga menciptakan hal yang baik sehingga bisa diterapkan di segala tempat.
“Rencananya kita akan tambahkan dalam kurikulum. Keinginan kita di Aceh bahasa tersebut adalah pelajaran khusus yang harus diterapkan pada anak – anak mulai dari tingkat sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA)”, pungkasnya.
Irawan menambahkan, terkait masalah gurunnya kita akan melakukan kerja sama dengan Universitas terdekat supaya ada Prodi Bahasa agar melahirkan guru – guru bahasa nanti, sehingga kita bisa melihat terkait masalah pembiayaannya.
“Jika ada anggaran dari pusat kita pakai anggran tersebut kalaupun tidak ada kita akan pakai dari anggaran di Aceh”, tutup Irawan Abdullah Ketua Komisi VI Fraksi PKS.
Sementara itu, Hj. Nurlaelah, S. Ag., M. Si, anggota Fraksi Golkar mengatakan, hari ini kami dari anggota DPR Aceh bertemu dengan teman – teman DPRD Provinsi NTB. Kedatangan kami disini untuk menggali kesempurnaan bahasa Aceh yang akan melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan diterapkan pada ruang publik maupun sekolah – sekolah dan wajib diterapkan jika sudah dibuatkan Perda nya.
“Mengingat NTB ini adalah daerah Pariwisata setelah Bali kan NTB. Di NTB menganut tiga bahasa dari tiga Suku apakah ada satu kesepakatan dari DPR dengan pemerintahnya dengan menggunakan satu bahasa diruang publik”, pintahnya.
Dikatakannya, masukan – masukan dari DPRD Provinsi NTB ini sangat berharga bagi kami, karena kami datang jauh dari Aceh datang kunjungan kerja disini dan sangat berati bagi kami terkait masukan – masukan disamping itu juga Perda nya diserahkan kepada kami untuk kesempurnaan Perda kami.
H. Mori Hanafi, SE., M. Comm, wakil ketua DPRD Provinsi NTB membenarkan bahwa teman – teman dari DPR Aceh melakukan Kunjungan kerja di DPRD Provinsi NTB.
“Kujunga kerja tersebut membahas masalah Pansus Perda Bahasa. Jadi mereka ingin membikin Peraturan Daerah (Perda) karena kita di NTB sudah memiliki Perda itu”, ujar Mori.
Mereka ingin mengedepankan bahasa daerah Aceh sedangkan problemnya mereka adalah mereka memiliki 11 bahasa Daerah.
“Sekarang mereka mencari rumusan – rumusannya apakah mereka akan menyatukan bahasa – bahasa daerah tersebut”, ujarnya Mori.
Dikatakan Mori, kita menjelaskan akan susah karena kita praktekkan disini memiliki tiga suku, yaitu : Suku Samawa, Mbojo dan Sasak.
Tiga Bahasa tersbut akan sulit kita satukan, sehingga tadi kita memberikan masukkan – masukkan termaksud kita juga ditanya apakah kita memiliki pengajar khusus yang mengajarkan bahasa.
“Tadi kita sampaikan kalau secara khusus tidak ada tapi kalau secara alami setiap hari sabtu itu bahasa – bahasa daerah semisalnya di Lombok kita gunakan dan biasanya pada hari Sabtu akan dipergunakan”, tutupnya.
Syf-89.