Polri  

Jual Sabu, Tukang Servis di Mataram diciduk Polisi

Barometer99- Mataram  – NTB. Tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang yang di duga menjual dan atau pemakai narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di kota mataram, Kamis (24/03).

Dari hasil pemeriksaan polisi 3 terduga yang diamankan tersebut positif sebagai pemakai dimana ketiganya akan menjalani rehabilitasi, sedang satu terduga lainnya dilanjutkan prosesnya sebagai tersangka karena terbukti sebagai penjual plus pemakai.

“Empat yang kami amankan tersebut satu akan dilanjutkan tersangka danbakan di proses sesuai UU dan kepada 3 terduga lainnya akan di rehab karena positif makai,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK (25/03) di Mataram.

BACA JUGA :  Kadiv Humas Polri: Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri

Adapun ketiga terduga yang diamankan untuk dilakukan rehabilitasi tersebut yaitu MN, pria 31 tahun, kemudian SB, perempuan 23 tahun dan KA, pria 45 tahun, ketiganya berasal dari Kota Mataram.

Sedangkan terduga yang dilanjutkan sebagai tersangka adalah AR, pria 32 tahun , suku sasak beralamat di Presak timur Pagutan, Kota Mataram.

“Kami mengamankan mereka di dua lokasi, yaitu di lingkungan Presak timur, Pagutan dengan mengamankan AR, MN dan NB sementara KA di amankan di lokasi di Pagutan Timur Kota Mataram,”beber Kompol Yogi.

BACA JUGA :  Selama Tahun 2022, Satuan Reskrim Polres Bima Kota Tangani 397 Kasus

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan masing-masing berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram serta beberapa alat konsumsi, alat komunikasi, uang tunai serta satu unit Sepeda motor.

Kepada tersangka lanjut Yogi, akan diterapkan pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Siapkan Upacara Adat Bakar Batu, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 Bantu 5 ekor Babi

“Kalau ketiga lainnya yang positif pemakai akan dilakukan tindakan rehabilitasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan UU,”pungkas Yogi.

Syf-89.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *