Barometer99- PALEMBANG,- Tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ramlan Holdan menyebutkan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia tidak melanggar Konstitusi.
“Tidak ada yang melanggar konstitusi, karena ini baru wacana,”katanya saat dijumpai dikantornya DPW PKB Sumsel, Kamis (24/03/2022).
Menurutnya melanggar konstitusi itu jika memang sudah dilaksanakan atau pun ditetapkan padahal tidak demikian, itu baru pendapat dari sebagian pihak jika memang harus demikian berarti harus ada Amandemen.
Amandemen UUD 1945 diadakan dengan aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI.
“Selama rakyat Indonesia setuju dan untuk lebih baik maka boleh Amandemen dilakukan,” ucapnya
Ada beberapa hal dia bilang yang memang tidak mudah untuk di ubah pertama untuk Negara, dimana Amandemen nya harus Referendum.
“Sepanjang Rakyat Indonesia menginginkan masa jabatan Presiden di perpanjang maka perlu dilakukan Amandemen, nah yang berhak ialah Parlemen,” Kata Ramlan
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini Rakyat Indonesia juga masih kompatiblel, tapi sisi lain yang di khawatir kan adalah oknum yang memiliki kepentingan. Nah Rakyat Indonesia yang hanya menonton seharusnya memiliki pemikiran yang jernih.
“Bukan barang haram yang dibicarakan Indonesia ini Demokrasi bebas memiliki pendapat, apalagi untuk perbaikan Bangsa jika memang keinginan itu belum terwujud ya jangan dipaksakan,” tegasnya.
Jangan sampai lanjut dia, menciptakan gejolak karena kepentingan oknum. “Bagi yang setuju apa kepentingannya dan yang menolak apa kepentingannya sebaiknya Husnudzon saja yang setuju dan tidak setuju yang penting niat baik terhadap ketatanegaraan kita,”tukasnya
Jika pendapat itu demi kebaikan maka harus di perjuangan jangan langsung tidak menerima pendapat dari lainnya.
“Jika memang untuk kebaikan maka harus di perdebatkan jangan langsung alergi dengan ide pemikiran,” ulasnya