Berita  

Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 26 Tahun di Mataram di Tangkap Polisi

Barometer99- Mataram NTB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di lingkungan Karang Bagu, Cakranegara kota Mataram harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.

Dugaan ini semakin nyata saat tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di TKP dimana IRT tersebut tinggal dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 5,143 gram bruto.

“Kami berhasil menemukan barang berupa sabu saat penggeledahan yang dilakukan di TKP dimana TKP tersebit adalah rumah tempat tinggal terduga yang kami amankan tersebut,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE., SIK, (09/03) di polresta Mataram.

BACA JUGA :  Panas Terik Tak Menyurutkan Semangat Sertu Slamet Dukung TMMD

Yogi menerangkan tertangkapnya terduga bernama YES, perempuan 26 tahun, IRT, alamat karang bagu, Cakranegara kota Mataram berdasarkan informasi masyarakat bahwa dilokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi narkoba sehingga membuat resah masyarakat.

Disamping barang bukti berupa yang diamankan saat penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat, juga diamankan alat-alat konsumsi serta peralatan penunjang untuk menjual sabu tersebut, serta uang tunai.

BACA JUGA :  Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

“Barang yang kami amankan tersebut nantinya digunakan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka, dan saat ini bersama tersangka sudah diamankan di polresta Mataram,”jelas Yogi.

Saat ini pihak polisi tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini. Dan untuk pasal yang dikenakan menurut kasat yang berpangkat polisi Kompol ini adalah 114 dan atau 112 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sncaman hukumsn paling sedikit 7 tahun penjara.Tutup Kasat Yogi.

BACA JUGA :  Tradisi Terjun Laut Kenaikan Pangkat Prajurit Satkopaska Koarmada III

Syf89.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *