Berita  

Tidak Menyetor Hasil Tagihan dan Mengorder Barang Fiktif, Seorang Karyawati Ditahan Polisi

Barometer99- Mataram – NTB. Anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang karyawati (sales) PT. SNS karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pada perusahaan tempatnya bekerja.

Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh terduga NKC, perempuan 37 tahun, suku Bali, beralamat di Cakranegara, kota Mataram yang merupakan karyawati (sales) di PT. SNS yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram.

“Tersangka ini kami amankan atas laporan polisi yang di sampaikan oleh Manager PT. NSN yang merupakan atasan terduga dimana dia bekerja,”jelas Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK Kasat Reskrim saat konferensi pers.

BACA JUGA :  Waketum Golkar Bamsoet Dorong Kepala Daerah Dukung Pengembangan Olahraga Otomotif Indonesia

Terduga NKC ini di laporkan telah melakukan tugasnya selaku seles untuk menagih / menarik uang ke sejumlah toko / pelanggan yang telah mengambil barang di PT. NSN, namun oleh terduga NKC tidak menyetor uang tagihan tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.

“Terduga ini menagih kesejumlah pelanggan dengan membawa surat tugas tagih Fiktif (palsu) dari perusahaan,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Bentuk Fisik dan Mental Diusia Dini, Prajurit Galuh Taruna Ajarkan Seni Bela Diri

Adapun total hasil tagihan yang telah di tarik dari toko/pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan PT. NSN adalah berjumlah Rp. 713.606.761. Selain itu Terduga juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997 sehingga perusahaan mengalami kerugian Miliyaran rupiah.

Oleh karenanya Mengerti PT. NSN selaku penanggung jawab perusahaan melaporkan karyawan (sales) yang saat ini telah diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Terima PBNU, Bahas Persiapan R20 di Bali

“Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif,”jelas Kadek

Selanjutnya terduga dikenakan pasal 374 KUHP dengan hukum 5 tahun penjara.

Syf89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *