Barometer99– Lahat- Ditetapkan empat orang sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan terhadap korban.An Selamet Riadi Warga Dusun Tanjung Baru Kec. Gumay Talang Kab. Lahat empat pelaku penganiayaan serta pemgeroyokan yang terjadi di Jalan Umum Desa Senabing kec. lahat Kab Lahat pada Senin (14/02/2022)
Kapolres Lahat Eko Sumaryono SIK.Melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H.Burmawi SIK yang di sampaikan Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Buddi Agus S.E menetapkan Ke Empat orang Oknum Security PT.BSP yang terbukti melakukan Penganiayaan dan pengeroyokan Terhadap Selamet Riadi (46)berprofesi sebagai Tukang Ojek.
“Berdasarkan Hasil Pemerikaaan oleh Anggota dan serta di kuatkan dari Hasil BAP.ke empat (4) orang oknum ini sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta sudah kami tahan.”
Terpisah Neco Ferlyno SH CPL.dari kantor Hukum Poeyank mengatakan tindakan terukur,tegas dan cepat Oleh polres lahat terkhusus unit Pidum polres lahat terhadap penanganan ⁶6laporan masyarakat yang teraniaya patut di apresiasi,di berikan penghargaan yang setinggi-tingginya,inilah sikap profesionalisme polri yang di nanti nanti kan masyarakat khususnya kabupaten lahat, kami bangga dengan polres lahat terkhusus unit Pidum polres lahat dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan keadilan.penahanan empat securyti PT BSP pelaku penganiayaan ini adalah bukti kinerja polres lahat unit Pidum bahwa hukum tidak pandang bulu.hukum tidak berat sebelah, hukum tetap berada di jalur profesionalisme sesuai dengan kewenangan dan prosedur nya tanpa bisa di intimidasi dan di intervensi oleh pihak manapun juga.bravo polres lahat unit Pidum.Hal ini Pun Senada Yang di sampaikan Mahendra Reza Wijaya SH Dari Aktivis Lembaga Kantor Hukum(LBH) Lahat”pungkas Neco”
Lia