Pemkot Palembang Hapus Denda Pajak Sejak Februari, BPPD Optimis Capai Target

Herly Kurniawan, S.sos., MAP, Kepala BPPD Pemerintah Kota Palembang.

Barometer99- PALEMBANG,- Pemerintah kota Palembang menghapuskan denda Pajak sejak Februari lalu guna untuk mengurangi kesulitan masyarakat dan juga dinilai meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan bahwa sangat optimis pada akhir tahun nanti mencapai target yang sudah ditentukan. Walaupun pada awal tahun ini belum menunjukkan angka signifikan.

“Bulan ini belum terlihat ada peningkatan yang signifikan akan tetapi yang jadi sasaran kita adalah PBB, sedangkan PBB baru Distribusi,”katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (08/03/2021).

Namun dari sektor lainnya ada peningkatan seperti pajak Restoran, Pajak hiburan. Hingga saat ini untuk pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum terlihat adanya peningkatan, sehingga diperkirakan mulai pertengahan bulan Maret akan ada peningkatan antusias masyarakat untuk patuh Pajak.

“Sebenarnya banyak denda di PBB, makanya sebaiknya masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut,”ucapnya.

Sejak di hapuskan nya denda Pajak pada awal bulan februari kemarin respon masyarakat cukup bagus, terkait adanya tunggakan PBB untuk saat ini sebagian sudah melakukan angsuran. Bagi wajib pajak yang tidak mengindahkan himbauan dari pemerintah kota Palembang maka di limpahkan ke kejaksaan.

“Untuk PBB yang tidak ada iktikad baik berupa angsuran atau sejenisnya maka kita limpahkan ke kejaksaan, untuk dikenakan Sanksi, ada sekitar 10 Wajib Pajak yang sudah kita SK kan,”tegasnya.

Ia mengaku situasi Pandemi yang menyulitkan masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi terganggu jadi dikhawatirkan menjadi kendala wajib pajak.

“Kita optimis sebenarnya kalau dilihat situasi Pandemi ini sudah melandai, akan tetapi jika covid-19 melonjak itu yang membuat kita berada di ambang kebimbangan,”ungkapnya

Penulis: Yon
Exit mobile version