Diduga Rem Blong, Bus Jurusan Sumbawa -Bima Alami Kecelakaan di Madapangga

Barometer99- Bima – NTB. Bus angkutan umum dengan trayek Sumbawa-Bima mengalami kecelakaan di Desa Madawau tepatnya di jalur wisata alam Madapangga Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,minggu (27/02/2020). sekitar pukul 13.30.Wita.

Kasatlantas polres Bima Iptu Niko Hardiyansah, S.T.K.SIK, melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka Membenarkan adanya kecelakaan tunggal/out of Control Bus penumpang yang dikemudikan oleh SM (L/38) warga Desa Tambe dengan No. Pol.7752.XZ Bertuliskan Meri Putri.

Kejadian yang mengakibatkan 11 Orang penumpang 2 diantaranya Balita mengalami luka serius ini berawal sebelum kecelakaan Bus melaju dari arah barat Dompu menuju arah Timur Bima dengan membawa penumpang 11 orang.

BACA JUGA :  Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Sesampainya di Desa Rora bus sempat mengalami kerusakan dan dapat di perbaiki kemudian melanjutkan perjalanan.

“Satu Kilo meter sebelum terjadi kecelakaan pengemudi sempat memberhentikan mobilnya untuk meminta minyak rem di mobil bus lainnya namun saat itu tidak dilakukan pengisian”, terang Adib.

Adib menambahkan, tepatnya di wisata alam madapangga, bus melaju sekitar 60 km / jam saat akan berbelok mobil mengalami rem blong sehingga pada saat melaju berbelok ke kanan tidak dapat di kendalikan kemudian mobi bus terjatuh ke jurang sebelah timur jalan dengan kedalaman sekitar 7 meter.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 05/Sleman Menjadi Instruktur Senam

“Setelah kecelakaan itu terjadi, para penumpang mendapat pertolongan dari pengguna jalan lainnya yang melintas di sekitar tempat kejadian kecelakaan”, ujarnya.

Masih Adib, Dua orang penumpang di bawa menuju RSUD Dompu, Tujuh orang penumpang di bawa menuju RSUD Sondosia Bima dan 3 orang di bawa menuju Puskesmas Bolo untuk mendapatkan tindakan medis urainya.

BACA JUGA :  Korps Marinir Sumbang Tiga Medali di Kejuaraan Renang Estafet Biffin Pasuruan Finswimming Championship 2025

“kecelakaan itu terjadi Akibat kelalaian dari pengemudi yang melaju dengan kecepatan sekitar 60 km perjam di jalan menikung dan mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan ( rem Blong ) serta tidak mengutamakan keselamatan penumpang”, ujar Adib Humas Polres Bima.

Syf-14/Hms.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *