Berita  

Tergiur Untuk Menjadikan Ganja Sebagai Obat, Seorang Pria Memesan Melalui Medsos

Barometer99- Mataram – NTB. Niat untuk menjadikan obat, seorang pria di Mataram nekat memesan narkotika jenis ganja melalui online. Akhirnya pria bernama RM, Pria 31 tahun suku Sasak beralamat di lingkungan Pande, Kecamatan Sekarbela kota Mataram tersebut diamankan Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu, (23/02).

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE usai melakukan pengamanan terhadap terduga, (23/02).

Kasat menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika terkirim lewat salah satu jasa pengiriman.

BACA JUGA :  Masuk Pasar Babinsa Kodim 0311/Pessel Pantau Harga Sembako

Atas informasi tersebut Kasat memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal dengan disaksikan petugas lingkungan setempat dilakukan penangkapan terhadap terduga selaku pemilik paket tersebut di rumahnya di lingkungan Pande, kelurahan karang Pule Kecamatan Sekarbela, kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan paket tersebut, ditemukan satu klip plastik berisikan daun ganja seberat 4,96 gram, yang selanjutnya diamankan bersama barang lainnya berupa kertas rokok serta alat komunikasi.

BACA JUGA :  Satlat II/Hiu Menggelar Kirab Kota Di Lombok Timur NTB

“Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolresta Mataram,”jelas Yogi.

Menurut keterangan singkat terduga bahwa ganja tersebut dipesan oleh tersangka untuk digunakan sebagai obat.
Dan terduga mengakui bahwa dirinya memesan lewat online dan mengetehui info ganja tersebut melalui media sosial.

BACA JUGA :  Wujudkan Cinta Lingkungan Sejak Dini, Babinsa Ajak Tanam Pohon

“Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, oleh karena berniat untuk digunakan sebagai obat terduga memesan dengan cara online,”jelas Yogi.

Sebagai pasal sangkaan terduka dejerat pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Syf-14/Hms.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *