Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap 3 kasus laporan polisi perkara pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan telah diamankan seorang pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 pasal 4 dan 5 KUHP Jo 55,56 KUHP subsider 480 KUHP, Selasa (22/2/22).
Berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian resor Gunung Megang (Polsek) terkait pencurian dengan pemberatan, berikut dasar laporan masyarakat.
1. No. Pol : LP / B / 07 / II / 2022 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. GN. MEGANG, tanggal 22 Februari 2022. Dengan korban Paidi Bin Zainudin, waktu kejadian diteras depan rumah korban di dusun 3 Desa Pinang Belarik Kecamatan Ujan Mas, 30 Januari 2022 sekira 06.30 Wib dini hari.
2. No. Pol : LP / B / 08 / II / 2022 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. GN. MEGANG, tanggal 22 Februari 2022. Dengan korban Aat Pranata BIN Hudin Kasri, waktu kejadian dibawah rumah korban dusun 4 Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, 10 Januari 2022 sekira jam 06.00 Wib.
3. No. Pol : LP / B / 09 / II / 2022 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. GN. MEGANG, tanggal 22 Februari 2022. Dengan korban Septa Saputra, waktu kejadian disamping rumah korban dusun 1 Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas, 30 Januari 2022 sekira jam 04.30 Wib.
Ketiga korban sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, dengan cepat team Trabaz Polsek Gunung Megang setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku serta keberadaannya.
Pada hari Selasa (22/2), team Trabaz Polsek Gunung Megang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku, dan langsung berangkat menuju keberadaan pelaku di Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Pelaku berhasil di ringkus oleh team Trabaz dengan cepat melalui kerja sama team yang baik, di hari Selasa sore (22/2) pukul 15.00 Wib. Target operasi yang tertangkap atas nama Anizar Bin Abas Tomi ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas.
Atas kejadian tersebut korban pelapor berjumlah 3 orang total mengalami kerugian berkisar kurang lebih Rp. 5.000.000 / orang, dengan kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal yang berlapis, sementara satu pelaku lagi masih dalam tahap pengejaran (DPO) oleh pihak Polsek Gunung Megang.
Dengan demikian barang bukti yang di amankan oleh pihak Polsek Gunung Megang yaitu 3 sepeda motor, kunci kendaraan, STNK dan BPKB surat menyurat kendaraan tersebut, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Gunung Megang guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.