Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Menyebut Akan Menindak Tegas Terhadap Anggotanya Yang Melanggar Hukum

Barometer99– PALEMBANG- Tewasnya tahanan tersangka kasus pencurian, Hermanto (45) yang ditahan di Polsek Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa hari lalu. Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyebut akan menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum.

“Pak Kapolda berkomitmen bahwa akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran apabila ada anggota yang melanggar akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”katanya di ruang kerjanya, Senin (21/02/2022).

Ia sangat menyayangkan jika memang itu, ia juga menyampaikan permintaan maafnya jika memang anggota melakukan kesalahan tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Oleh Staf Pemprov NTB, Mantan Kadus Akui Lahan Memang Sudah Dijual

 

“Bapak Kapolda menyayangkan terhadap kasus yang ada di lubuk Linggau pimpinan Polda Sumsel menyampaikan mohon maaf terhadap keluarga korban,”ucap Alumni Akpol 91.

Namun sampai saat ini lanjut dia, hasil dari rumah sakit Siti Aisyah belum bisa memastikan atas kematian korban, karena tidak dilakukan otopsi. “hasil visum dari rumah sakit Siti Aisyah bahwa hasil nya tidak dapat dipastikan penyebab kematian korban,”jelasnya.

BACA JUGA :  Sat Binmas Polres Bima Gelar Seminar Bahaya Narkoba di Desa Tonggondoa

 

Akan tetapi kata dia, kelima anggota yang diduga terlibat melakukan penganiayaan tersebut masih ditangani oleh Propam Polda Sumsel jika memang terbukti Kapolda tidak akan main-main akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum.

“Saat ini anggota kita masih di dalami Propam Polda Sumsel, sudah masuk tahap penyidikan karena tersangka tidak sendirian ,”urainya.

BACA JUGA :  Kapolresta Pontianak Pimpin Langsung Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Untuk diketahui bahwa keluarga korban Sampai saat ini belum melakukan permohonan untuk di lakukan otopsi.

Sumber : Humas Polda Sumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *