Berita  

Miliki Narkoba, Tiga Pria dan Sala Satu diantarnya Bandar Ditangkap Sat Resnakroba Polres Dompu

Barometer99- Dompu – Ntb. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu di Area Pertokoan Pasar Senin Desa Kandindi Barat dan Desa Kandindi Atas Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Rabu, 17/2/2022 sekitar pukul 03:10 wita

Penangkapan terhadap tiga pria yang diduga karena memiliki narkoba tersebut yang sudah diamankan berinisial, RA, 19 ( tahun), JD, 19 (tahun) dan ZM, 17 ( tahun ).

Kasatnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dan informasih dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Areal Pertokoan Pasar senin di Dusun Suka Damai Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

BACA JUGA :  Jelang Pergantian Tahun, Personil Gabungan Apel Gelar Pasukan di Mako Polres Bima Kota

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat narkoba Iptu Abdul Malik, SH, menelpon tim Bravo Tambora beserta KBO Satresnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi, SH, untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan, sekitar selang 2 jam di lakukan pengintaian, tim Bravo Tambora sudah di pastikan A1.

“Setelah mendapatkan informasi A1, kemudiam tim Bravo Tambora langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut yang sudah di ketahui ciri-ciri dan Identitasnya berinisila RA dan JD”, ujar Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH.

BACA JUGA :  Penuh Haru, Prajurit Menart 3 Marinir Melaksanakan Halal Bihalal

Dikatakan Kasat Narkoba, sebelemun melakukan upaya penggeledahan tim Bravo Tambora memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.

“dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial RA dan JD di temukan 1 (satu) kotak Rokok IN mild yang di dalamnya berisi 3 poket yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) Lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 poket yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu”, terangnya.

Selanjutnya team melakukan introgasi terkait dari mana di dapatkan barang tersebut dan tersangka RA menyebutkan barang tersebut di dapat dari ZM.

“mendengar keterangan dari pelaku, team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ZM, kemudian team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan”, pungkas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Tim Wasev Mabes TNI Tinjau TMMD Reguler di Desa Cikadongdodong Kab Tasikmalaya

“dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ZM, di temukan 1(satu) Kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya Berisi 2 bundel plastik klip ukuran sedang dan kecil, 1(satu) Kotak rokok Surya 12 yang didalamnya berisi tutupan alat hisap dan 1 tabung kaca dan 1 sekop dari pipet, 1 (satu) unit hp Samsung J2 dan uang tunai Rp. 3.560.000 (Tiga juta Lima Ratus enam puluh ribu)”, pungkasnya.

Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Syf-14.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *