Barometer99- SEKAYU,- Tersangka Agung Lestari (31)warga Komplek Randik lorong udin alus belakang permata randik Kelurahan Kayuara di Amankan Polisi. Terkait Duel Maut yang menewaskan Korban Bansaria (65) Tukang Ojek yang tinggal di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Kamis (17/02/22) Pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Tim gabungan dari Reskrim Polres Muba, Sat Intelkam, Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak cepat mendatangi TKP dijalan Nazom Nurhawi Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan para saksi yang melihat.
Kasat Reskrim Polres Muba Akp Dwi Rio, mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, mengatakan, berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban yang mengingkari kesepakatan bersama dalam klaim permasalahan tanah.
“Karena kesal, tersangka mencabut patok tanah, dan dikembalikan kepada korban dan diletakkan dirumah korban” Kata Robi.
Lalu kemudian, korban Bansaria mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang dan membacok tersangka pada bagian kepala bagian dahi. Pergulatan terjadi, tersangka akhirnya berhasil merebut sebilah parang tersebut sehingga korban pun terjatuh.
“Tersangka akhirnya balik membalas mengayunkan sebilah parang sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai korban” Ujarnya lagi.
Usai tersangka melakukannya dan melihat korban tergeletak, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Lumpatan 2 bersembunyi di rumah keluarganya.
“Untuk tersangka sendiri mengalami luka pada bagian dahi serta belakang dibawah ketiak. Langsung diberi pengobatan. Tersangka sendiri langsung di amankan dirumah keluarganya di wilayah lumpatan”tegas kapolsek.
Sampai berita ini diturunkan, saat ini tersangka langsung dibawa ke Rutan Mapolres Muba demi keamanan. Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 (3) KUHP.