Berita  

Diduga Miliki Narkoba, Pria 45 Tahun Berprofesi Tukang Batu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Dompu

Barometer99- Dompu – NTB. Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat narkoba tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Sat Resnarkoba Polres Dompu berkerja keras untuk menangkap para bandar narkoba di wilayah hukumnya demi menyelamatkan masa depan generasi muda sebagai tongkat estafet bangsa.

Pada hari Rabu, 16/2/2022, sekitar pukul 00:10 wita, Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu – sabu di Lingkungan Ginte Rasabou, RT 03 Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

BACA JUGA :  Kasal : Renaku-I Harus Maksimal Sebagai Media Sinkronisasi Jajaran TNI AL Rencanakan Program Kerja

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan laporan dan informasih dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Rumah Sdr Muhtar di Lingkungam Ginte Rasabou Rt 003/ Rw 002 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Mendapat informasih tersebut, kasat narkoba Iptu Abdul Malik, SH, menelpon tim Bravo Tambora beserta KBO satresnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi, SH, untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut.

BACA JUGA :  Jabatan Dirdik Kodiklatal Diserahterimakan

“Sekitar selang 3 jam di lakukan pengintaian, tim Bravo Tambora sudah di pastikan A1, tim Bravo Tambora langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang Laki-laki pemilik Rumah tersebut yang sudah di ketahui ciri-cirin dan Identitasnya”, pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH.

selanjutnya tim Bravo Tambora memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.

Kasat Narkoba mengatakan, dari hasil penggeledahan di temukan berupa 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu : 1 (satu) kotak Rokok surya yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit hp nokia senter, 1 (satu) buah gunting, Satu buah sekop dari pipet, 1 tutupan Bonk.

BACA JUGA :  Gencarkan Patroli Rutin Polres Kuburaya di SPBU Dan SPBN Wilayah Hukumnya Demi Mencegah Mapia BBM

“Terduga pelaku yang diamankan berinisial, MT, laki – laki, 45 ( tahun ), Agama : Islam, pekerjaan : tukang batu, Alamat : Lingkungan Ginte Rasabou Kelurahan Kansai 2 Kecamatan Woja Kabaputen Dompu”, ujar Malik.

Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Syf-14.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *