Berita  

Anggota Polsek Soromandi Berhasil Mengamankan 2 dari 3 Terduga Pelaku Pencurian

Barometer99- Bima – NTB. Anggota Polsek Soromandi Polres Bima berhasil mengamankan 2 orang dari 3 terduga pelaku pencurian di Dusun Pasir Putih Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Dua terduga yang berhasil diamankan tersebut, masing-masing berisial IK (L/35) dan RS (L/15), yang masih berstatus pelajar. Sementara terduga lain yang masih dilidik berinisial NK (L/20).

Ketiga terduga pelaku tersebut merupakan warga Desa Lewintana.

BACA JUGA :  363 Siswa Diktukpa TNI AL Angkatan 52 Ikuti Lattek Berganda

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, kasus pencurian yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga, Siti Asma (41), yang juga warga Lewintana ini, diketahui berlangsung Kamis (11/2/22) sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari, di kediaman korban.

Adib bertutur, awalnya, Senin (7/2/22) Pukul 08.00 Wita korban pergi meninggakan rumah dan pergi ke Desa Ragi Kecamatan Palibelo untuk menengok orang tuanya.

BACA JUGA :  Penyuluhan Hukum, Kesehatan dan Stunting Oleh Satgas TMMD Reg 114

Beberapa hari berselang, tepatnya Jumat (11/2/22) korban mendapat telepon yang memintanya untuk kembali ke Lewintana, karena kediamannya telah dibobol maling.

“Pukul 08.30 Wita, korban sampai dirumahnya, pada saat korban mengecek rumah, korban melihat pintu rumah sudah dalam keadaan dicongkel di bagian gembok.” Beber Adib.

Lanjutnya, korban diberitahu, kalau yang membobol dan menguras sejumlah barang di rumahnya dilakukan oleh 3 terduga tersebut.

BACA JUGA :  Selesai Dibangun Kembali Pasar Aksara di Kota Medan Mulai Dihuni Pedagang

Akibatnya, korban mengalami total kerugian ditaksir sebesar Rp. 3. 610 000.

“Kasus pencurian tersebut dilaporkan korban pada Hari Sabtu, Tanggal 12 Februari 2022 Pukul 19.00 Wita, bertempat di Kantor Polsek Soromandi,” terang Adib.

Merespon laporan, pihak Polsek Soromandi langsung bertindk dengan memeriksa TKP, Korban, serta mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Syf_14/Hms. Adib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *