Berita  

Residivis Kembali Terjaring Sat Narkoba Polresta Mataram

Barometer99- Mataram – NTB. Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE memimpin operasi penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku tindak Pidana Narkotika di wilayah lingkungan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram (TKP), Jum’at 11/02/2022 sekitar pukul 17:00 Wita.

Kedua terduga tersebut berinisial RM, pria 46 tahun, suku Sasak, alamat lingkungan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang merupakan residivis kasus yang sama, dan RF, pria 18 tahun, suku Sasak, alamat lingkungan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim opsnal setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu di lokasi dimana terduga di tangkap.

BACA JUGA :  Rintik Hujan Tidak Menghentikan Kepak Sayap Rajawali Untuk Terbang Lebih Tinggi

“Dari hasil penyelidikan tersebut kami langsung melakukan penangkapan ke TKP serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga setempat,”Ungkap Kasat Narkoba usai operasi penangkapan, (11/02) di Satreskoba Polresta Mataram.

Yogi menjelaskan bahwa mereka ditangkap karena ditemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan ditemukan 8 poket berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 3,26 gram bruto.

BACA JUGA :  Kaporles Pagar Alam Turunkan 360 Personelnya Dalam Amankan Nataru

Disamping barang tersebut diamankan pula barang-barang dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan barang yang diduga sabu tersebut seperti alat konsumsi berupa pipet yang telah di runcingkan, Handphone serta, Buku Bank beserta ATM serta uang tunai senilai 1.490.000 rupiah.

“Kedua terduga saat ini telah kami amankan di Polresta Mataram beserta barang hasil penggeledahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”beber Yogi.

BACA JUGA :  Kasdam IM Ikuti Vicon Pam Natal dan Tahun Baru 2023

Sebagai pasal yang disangkakan kepada terduga yaitu pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Syf-14.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *