Barometer99- Dompu – Ntb. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu – sabu di depan Lampu Merah Saweta Lingkungan Saweta Barat Kelurahan Bali satu, Jum’at, 11/2/2022 sekitar pukul 14:00 wita.
Terduga pelaku yang disudah di amankan berinisial, SM, 25 (tahun), Perempuan, Agama : Islam, pekerjaan : tidak ada, Alamat : desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak Rokok surya yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit hp android, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha v-xion dan Satu buah tas pinggang warna coklat.
Total keseluruhan barang bukti Sabu – sabu dengan Berat : 4,03 Gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa ada salah seorang perempuan menguasai narkotika jenis shabu – shabu dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Viksion di jalan raya Sewete barat Keluraham Bali Satu Kecamatam Dompu Kabupaten Dompu.
Mendapat informasih tersebut kasat narkoba Iptu Abdul Malik, SH, menelpon tim Bravo Tambora beserta KBO satresnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi, SH, untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota.
“tim Bravo Tambora meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut”, ujarnya.
Sekitar selang 3 jam di lakukan pengintaian, tim Bravo Tambora sudah di pastikan A1 dan tim Bravo Tambora langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan tersebut yang sudah di ketahui ciri-cirinya.
Malik mengatakan, pada saat penangkapan, tim Bravo Tambora memanggil saksi untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.
“dari hasil penggeledahan di temukan berupa 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu,1 (satu) bungkusan Rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 9 gulung klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp android. 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha v-xion dan 1(satu) buah tas pinggang warna coklat”, Pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota tim Bravo Tambora membawa barang bukti dan terduga pelaku di Mako Polres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Syf-14.