Bidpropam Polda Sumsel Sidak Mitigasi Gar PLIN Ke Polsek

Barometer99- PALEMBANG,- Dalam rangka meningkatkan Disiplin Anggota Polri Bidpropam Polda Sumsel melaksanakan Sidak Pengecekan dalam Rangka Mitigasi Gar Plin Gar KEPP Anggota Polri jajaran Polda Sumsel.

Dalam kegiatan Sidak kali ini sasarannya Polsek Ilir Timur (IT) 1, Polsek Ilir Barat (IB) I dan Pos Laka lantas Pakjo Polrestabes Palembang.

Kegiatan Sidak dipimpin oleh Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH didampingi Kasubid Wabprof Akbp Rizvy Quesweni SH dan Kasubag Renmin Kompol Agus Slamet serta Anggota Subdit Provost dan Paminal Bid Propam Polda Sumsel, Kamis (3/2/2022).

Kombes Pol Agus menyebutkan adapun sasaran kegiatan Sidak/Pengecekan sebagai berikut kehadiran anggota yang bertugas di Polsek. “Kita juga akan mengecek kelengkapan identitas anggota tersebut,” ujarnya.

Tidak lupa pula sikap tampang perorangan anggota polsek dan kelengkapan surat izin senjata api serta pinjam pakai Anggota. “Kita juga akan memeriksa SOP bidang opsnal dan Pengecekan ruang, pelayanan dan kondisi tahanan,” katanya.

Selain itu juga akan dilakukan pengecekan administrasi kelengkapan Penyidikan di Polsek. “Dari hasil yang kita lakukan dapat digunakan untuk mewujudkan program Kapolri Polri Presisi,” bebernya.

Di Polsek IT I Palembang pihaknya menemukan ada empat personil Polsek KTA habis masa berlaku, tiga personil ditemukan SIM habis masa berlaku, buku mutasi penjagaan yang tidak ada tanda tangan oleh Kapolsek serta Jumlah Tahan titipan JPU melebihi Kapasitas Overlood Ruang Tahanan.

Kabid Propam juga menjelaskan Selain itu juga Barang Bukti Sepeda Motor tidak di kasih Label,Kebersihan mako kurang terawat.

“Untuk Polsek IB I kita menemukan personil yang jaga tahanan hanya satu orang, Buku mutasi tahanan Kosong tidak di tanda tangan Kapolsek dan SOP jaga Tahanan dan besuk Tahanan tidak ada serta Barang bukti motor tidak di label sesuai Nomor LPnya,” ucap Agus

Kemudian Pos Laka Lantas 602 Pakjo Palembang temuannya diantaranya: dua Personil yang bertugas di Pos tidak menggunakan baju Dinas lengkap katanya

Sedangkan untuk 0rnyimpanan BB motor tidak di lebel Nomor LP dan kondisi kantor ruangan kotor.

“Tindak lanjut dari temuan Kita ini akan disampaikan kepada para Kapolsek, para Kanit Polsek kajaran oleh dan berikan Penekanan seperti pedomani JOB Discripsion Kapolsek dan para Kanit, pahami benar SOP masing2 tupoksi Kapolsek dan Kanit, sesuiakan tugas dengan rengiat tahunan bulanan dan jelas Target Kinerja,” tambahnya.

Oleh karena itu ia berharap bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan hindari argumen yang tidak sehat laksnakan tugas dgn Profesional.

Dan lakukan gelar perkara setiap kasus untuk tentukan cukup bukti Penyidikan hingga perhatikan betul pngamanan barang bukti jaminan keamanannya jangan rusak dan di beri lebel sesuai LP yang di tangani. “Kepada anggota Polsek yang habis masa berlaku KTA, SIM di kita humbau untuk dilakukan tilang sebagai tindak lanjut,” tutupnya.

 

Sumber: Humas Polda Sumsel

Editor: Yon
Exit mobile version