Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri
Berita, NTB  

Soal PAW Anggota DPRD Sumbawa, Ini Kata Advokat Surahman

Sumbawa, Barometer99.com – Partai Berkarya dibawah nahkoda M. Tayeb alias Rambo kini mendapatkan angin segar terkait persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumbawa Hasanuddin.

Menyikapi hal tersebut, saat ditemui awak media, Jumat (21/1), Advokat Surrahman MD., SH., MH, menilai langkah yang ditempuh Ketua DPRD Sumbawa dan KPU Sumbawa terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap Hasanuddin SE, anggota  Dewan dari Partai Berkarya merupakan langkah yang tepat dan professional.

Dikatakan, Man akrab disapa advokat Muda yang saat ini mendampingi Artis ternama di Tanah Air ini, Ivanka Suwandi dalam kasus Mafia Proferti di Bali menyatakan bahwa, Langkah ketua Dewan dan KPU Sumbawa sudah tepat dan sangat professional. Pihaknya selaku Kuasa Hukum, M. Tayeb alias Rambo yang juga Ketua Dewan Pimpinan Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa telah diudang oleh KPU Sumbawa pekan lalu untuk dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal menyusul surat Ketua DPRD Sumbawa kepada KPU Sumbawa prihal proses PAW terhadap Hasanuddin SE.

“Saya bersama klien M. Tayeb alias datang memenuhi panggilan KPU Sumbawa untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa hal sebagai pihak calon pengganti PAW. Begitu juga pak Hasanuddin sebagai pihak calon yang akan di PAW datang untuk klarifikasi di ruangan berbeda didampingi Kuasa Hukumnya Kusnaini, SH,” ungkapnya.

Dari pertanyaan pihak KPU, terkait proses sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) menyusul surat Ketua DPRD Sumbawa kepada KPU Sumbawa terkait proses PAW. tutur Man.

Pihaknya juga dimintai keterangan terkait legalitas formal kliennya M. Tayeb selaku Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa sekaligus calon pengganti PAW.

Selain itu, ditanyakan juga terkait adanya sengketa, apakah selama ini ada gugatan atau keberatan Hasanuddin kepada Mahkamah Partai terkait PAW terhadap yang bersangkutan, Man menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada keberatan maupun sanggahan Hasanuddin meski sudah di PAW oleh Mahkamah Partai Berkarya. Sehingga Mahkamah Partai telah menerbitkan surat pernyataan bahwa sampai dengan hari terbitnya surat tersebut tidak ada sengketa di internal partai.

Oleh Karena itu, mengacu pada UU tentang Parpol apabila ada sengketa internal partai politik, terang Man, maka tenggang waktu untuk menyelesaikan sengketa tersebut maksimal selama 60 hari itu dihitung semenjak dikeluarnya surat pemecatab tersebut.

“Sampai 60 hari tidak ada keberatan atau gugatan dari saudara Hasanuddin, bahkan sampai detik ini. Surat dari Mahkamah Partai terkait tidak adanya gugatan sudah kami kantongi,” cetusnya.

Lanjutnya, Man menjelaskan bahwa, pihak KPU Sumbawa juga menanyakan soal perolehan suara, dimana kliennya tersebut (M. Tayeb) memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut.

Disamping itu, KPU Sumbawa juga menanyakan apakah kliennya tersebut masih aktif di Partai Berkarya atau sudah pindah partai, apakah menjadi karyawan BUMN atau ASN?, Man menegaskan, bahwa kliennya itu sampai saat ini masih aktif dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa.

“Setelah itu pihak kami maupun pihak pak Hasanuddin menandatangani berita acara. Selanjutnya, berita acara dan sejumlah dokumen pendukung dikirim ke Ketua di DPRD Sumbawa paling lama 5 hari kerja setelah surat Ketua Dewan diterima oleh KPU Sumbawa,” terangnya.

Kendati demikian, sejumlah tahapan yang dilakukan DPRD dan KPU Sumbawa terkait proses PAW sudah sesuai aturan yang berlaku. DPRD misalnya, sebelum bersurat ke KPU tentu telah melakukan kajian hukum secara konfrehensif terhadap usulan PAW dari Partai Politik. Sebab, di lembaga tersebut ada bagian hukum yang diisi oleh sejumlah pakar hukum.

“Sehingga DPRD menyurati KPU, dimana KPU juga diamanatkan oleh UU dalam hal ini PKPU untuk melakukan klarifikasi kepada para pihak untuk menjawab surat dari DPRD Sumbawa. Semua sudah aturan mainnya tinggal dilaksanakan saja. Dewan selaku eksekutor tinggal melaksanakan saja, tidak ada penerapan hukum yang salah disini,” tandasnya.

Kalaupun dari pihak Hasanuddin mengajukan Kasasi, terang Man, sampai detik inipun upaya hukum tersebut belum diproses.

“Kasasi tersebut masih lamban, dimana kasasi mereka masuk sementara kontra memori kasasi dari  kami belum masuk, ini dikatakan mereka masih panjang, padahal sengketanya harus selesai paling lama 30 hari. Jadi tidak ada proses yang panjang,” ujarnya.

Terkait pernyataan pihak Hasanuddin melalui Kuasa Hukumnya yang mengatakan proses PAW masih panjang dan sebagainya, menurut Man, hal itu sah sah saja disampaikan ke publik.

Namun alangkah eloknya, ketika hal itu disampaikan tentu harus sesuai koridor hukum yang berlaku. Apapun dalil dari pihak Hasanuddin terkait proses hukum yang sedang berjalan dengan menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Hal itu sah sah saja, akan tetapi logika hukumnya, fakta yang terjadi amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa belum lama ini, jelas menyatakan bahwa majelis hakim PN Sumbawa tidak berwenang mengadili gugatan hukum terkait Perbutan Melawan Hukum (PMH) tersebut. Terkecuali, amar putusannya gugatan mereka ditolak atau tidak diterima.

“Seharusnya, pihak Hasanuddin melayangkan gugatan ke internal partai dalam hal ini Mahkamah Partai. Itu sebenarnya ending dari persoalan yang dihadapi saudara Hasanuddin. Mereka salah penerapan, dengan mengajukan gugatan PMH. Gugatan PMH saya nilai terlalu lamban dan salah sasaran. Seharusnya, ke Mahkamah Partai dulu, jika putusan mahkamah partai merugikan mereka, maka bukti surat putusan dari mahkamah itulah diadukan ke Pengadilan Negeri, itulah PMH, begitulah tahapannya,” papar advokat muda ini.

Man menilai sejumlah tahapan yang dilaksanakan baik oleh DPRD Sumbawa dan KPU Sumbawa yang telah merekomendasikan kliennya tersebut untuk calon penganti PAW Hasanuddin sudah tepat dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPRD Sumbawa dan sahabat kami di KPU Sumbawa yang telah bekerja dengan baik dan professional sesuai aturan hukum yang ada. Kami berharap Dewan selaku eksekutor untuk melaksanakan tahapan selanjutnya sebagaimana amanat UU,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa, M. Tayeb menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Ketua DPRD Sumbawa beserta jajaranya dan Ketua KPU  Sumbawa beserta jajarannya, yang telah melaksanakan sejumlah tahapan terkait usulan PAW tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Sekali lagi, kami haturkan banyak terima kasih dan apresiasi kami kepada DPRD dan KPU Sumbawa karena telah bekerja secara professional sesuai aturan. Begitu juga kepada segenap elemen masyarakat di daerah ini yang telah memberikan doa dan dukunganya kepada kami selama ini,” ucap Rambo, sapaan akrabnya. (BM)

Exit mobile version