Berita  

Polres Dompu, Dandim 1614/Dompu Gelar Jumpa Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Barometer99- Dompu – Ntb. Polres Dompu menggelar jumpa pers dengan media pemusnahan barang bukti Narkotika dan miras hasil pengungkapan Sat Resnarkoba tahun 2021 di Lapangan Apel Polres Dompu. Jum’at, 31/12/2021 sekitar pukul 16 : 00 wita.

Ikut hadir dalam kegiatan, Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH, Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos, Dandim 1614/ Dompu Letkol Inf, Ali Cahyono. S. Kom, Satgas Kampung Anti Narkoba, Dangki Brimob, dan LSM.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIk, diwakili Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus dan 105 tersangka yang terlibat dalam kasus Narkotika dan Miras sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2021.

BACA JUGA :  Polres Malang Ringkus Pelaku Premanisme yang Viral di Wagir

Dikatakan Abdi, dari 72 kasus baru 25 kasus yang sudah masuk dalam tahap dua atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, sedangkan yang direhabilitasi sebanyak 19 kasus dan masih dalam tahap proses penyidikan sebanyak 28 kasus.

“barang bukti yang berhasil diamankan dari 72 kasus tersebut yakni sabu – sabu seberat 209,54 gram, Ganja 1,641,33 kilogram, Tramadol 80 butir dan Trihexyphenidyl 370 butir”, tutur Waka Polres  Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos.

Waka Polres Dompu menambahkan, pasal yang diterapkan khusus Narkotika yakni Pasal 114 untuk pengedar, Pasal 112 untuk menyimpan atau memiliki narkoba, Pasal 127 untuk penyalahguna UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“kasus Miras diterapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 10 tahun 2016 yang telah dirubah pada tahun 2006 tentang larangan, memproduksi, mengedarkan, meminum minuman beralkohol dikenakan pasal 6 ayat 2”, pungkasnya.

BACA JUGA :  Kodim 0613/Ciamis Turunkan Puluhan Prajuritnya ke Lokasi Bencana Puting Beliung di Kecamatan Panawangan

Lanjut Waka Polres, untuk kasus Tramadol diterapkan dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“semua barang bukti narkotika dan Miras ini yang sudah dinyatakan rehabilitasi dan telah dilakukan Restorative Justice sekarang akan dimusnahkan,” jelasnya.

Barang Bukti Narkotika dan Miras yang akan dimusnahkan, sabu-sabu seberat 11, 33 gram, Bir Bintang 45 Botol, Brem 23 Jirigen berukuran 20 Liter, 192 Botol berukuran 1500 ML, sedangkan Ganja nihil karena masih dalam proses hukum.

“kemudian Sofi 4 Jirigen berukuran 30 Liter, Arak 168 Botol berukuran 600 ML, 540 Botol berukuran 1500 ML, Anggur Merah 4 Botol, Tramadol 80 Butir dan Trihexyphenidyl 370 Butir”, tutupnya.

BACA JUGA :  Pangkalan TNI AL Hadiri Pembukaan Car Free Day di Cilacap

Dandim 1614/ Dompu Letkol Inf, Ali Cahyono. S. Kom, mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wakapolres tadi membuktikan bahwa kerja keras dari Polres dalam rangka mencegah aksi kriminalitas atau tindakan kriminalitas di wilayah Kabupaten Dompu mampu menunjukkan hasil.

Lanjut Dandim, kedepan bisa mencegah aksi kriminalitas maupun kenakalan remaja akibat konsumsi miras maupun obat-obatan terlarang.

“Kepada seluruh elemen masyarakat dan para media untuk membantu aparat keamanan guna berikan informasi apabila ada oknum – oknum masyarakat yang mungkin sebagai bandar maupun pengguna dan pemakai narkoba agar segera berikan informasi ke aparat penegak hukum. sehingga kita bisa mencegah tindakan kriminal yang dapat merusak generasi muda”, tutup Dandim. 

Syf-14.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *